SURABAYA, JAWA TIMUR – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 17 September 2026, di Ruang Cakra.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan. Maidi juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Maidi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Maidi masih memiliki tanggungan keluarga.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Selain hukuman penjara dan uang pengganti, JPU juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
“Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 jika tidam visa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” terangnya.
“Selain itu terdakwa juga wajib membayar dendanya sebesar Rp205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” imbuh Palupi.
Perkara yang menjerat Maidi berawal dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Maidi menggunakan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menghimpun dana melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.
Jaksa sebelumnya mengungkapkan total uang yang diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Salah satu sumber uang tersebut disebut berasal dari PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan itu disebut menyerahkan uang sebesar Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Menurut jaksa, permintaan awal kepada perusahaan tersebut mencapai Rp900 juta. Namun, setelah pihak perusahaan menyatakan keberatan, jumlah tersebut kemudian disepakati menjadi Rp600 juta.
Selain dari PT Hemas Buana Indonesia, Maidi juga didakwa meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.
Jaksa juga menguraikan adanya permintaan dana sebesar Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana tersebut disebut diminta dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan.
Dana tersebut kemudian disebut disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.
Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah.
Salah satu perkara gratifikasi yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut adanya kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.
Dalam keseluruhan perkara yang didakwakan, jaksa menguraikan aliran penerimaan yang disebut mencapai sekitar Rp10 miliar dan berkaitan dengan ketiga terdakwa.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi bersama penasihat hukumnya.
Usai persidangan, Maidi mengaku pasrah terhadap tuntutan yang diajukan JPU KPK. Ia memilih menunggu proses hukum yang masih berjalan.
“Menunggu proses karena masih panjang,” jelasnya sambil menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
Perkara ini selanjutnya memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Maidi.

Belum ada komentar