Gugat Monopoli Seragam SMPN 2 Wonoayu: Dispendikbud Sidoarjo Didesak Audit Tata Kelola Pengadaan

Gugat Monopoli Seragam SMPN 2 Wonoayu: Dispendikbud Sidoarjo Didesak Audit Tata Kelola Pengadaan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Polemik pengadaan seragam dan atribut peserta didik di SMPN 2 Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi diskursus internal sekolah, melainkan bergeser pada sorotan publik terkait tata kelola dan transparansi pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan dasar.

Isi polemik tersebut membentang dari jenis hingga penetapan harga seragam, posisi serta legalitas keterlibatan koperasi sekolah, hingga indikasi adanya pemaksaan terselubung terhadap orang tua murid untuk memborong paket seragam dari saluran tertentu.

Pengadaan ini secara fundamental berkelindan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Namun, bagaimana regulasi formal tersebut diinterpretasikan dan diimplementasikan dalam praktik teknis di SMPN 2 Wonoayu kini menjadi pertanyaan besar yang membutuhkan klarifikasi otoritatif.

Dari kacamata hukum administrasi publik dan tata kelola pendidikan, keterlibatan Koperasi “Sejahtera” dalam skema bisnis penyediaan seragam sekolah sejatinya tidak serta-merta mengindikasikan maladministrasi atau pelanggaran hukum. Kendati demikian, aspek substansial yang perlu diuji secara kritis adalah dasar kewenangan, prosedur akuntabilitas, transparansi pembentukan harga, serta potensi benturan kepentingan (conflict of interest) antara pihak manajemen sekolah, pengurus koperasi, dan wali murid.

Sejumlah variabel krusial hingga kini masih menjadi misteri: siapa pihak yang memegang otoritas penetapan skema pengadaan, apa metode komparatif yang digunakan dalam penetapan harga seragam, adakah ruang partisipasi bagi penyedia eksternal lain, serta sejauh mana asas kebebasan memilih (freedom of choice) diberikan kepada orang tua peserta didik.

Ketua Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) DPD Sidoarjo, Sapto, menegaskan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo tidak sekadar menyajikan pembelaan normatif atau klarifikasi administratif belaka. Menurutnya, persoalan ini harus dibedah komprehensif dalam kerangka kepatuhan regulasi.

“Kami tidak dalam kapasitas mendahului kesimpulan hukum. Namun, Dispendikbud wajib memverifikasi secara obyektif apakah mekanisme tersebut inline dengan regulasi atau justru mengandung malpraktik tata kelola. Penjelasan resmi dan transparan mutlak diperlukan,” ujar Sapto saat dikonfirmasi BeritaKeadilan.com.

Sapto menambahkan, transparansi publik berfungsi menepis distorsi informasi. Apabila prosedur pengadaan memiliki pijakan yuridis yang kuat, Dispendikbud harus mampu memaparkannya secara terbuka demi kepastian hukum.

“Apabila terbukti nihil pelanggaran, buka regulasinya dan urai mekanismenya ke publik. Sebaliknya, jika ditemukan deviasi aturan, harus ada tindakan korektif dan evaluasi sistemik. Jangan biarkan isu ini menggantung dan terdistorsi menjadi prasangka publik,” tegasnya.

Dalam konstruksi perkara ini, kejelasan peran Koperasi “Sejahtera” menjadi krusial. Perlu dipastikan apakah koperasi bertindak murni sebagai entitas bisnis independen yang menawarkan alternatif bagi siswa, ataukah difungsikan sebagai saluran tunggal (monopolistic distribution channel) yang memanfaatkan posisi tawar sekolah terhadap orang tua murid.

Langkah penilaian evaluatif terhadap kasus ini wajib disandarkan pada audit dokumen, verifikasi keabsahan prosedur, dan rekam jejak transaksi, bukan berasumsi pada opini yang berkembang di ruang publik. Sebagai instansi pembina, Dispendikbud Sidoarjo memegang posisi strategis untuk menguji derajat kepatuhan (compliance) SMPN 2 Wonoayu terhadap regulasi tata kelola pendidikan.

Langkah tegas Dispendikbud sangat penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi preseden pencegahan (preemptive precedent) bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Sidoarjo agar tidak terjerat dalam praktik pengadaan barang yang mencederai integritas institusi pendidikan.

Hingga berita ini diunggah, Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo belum memberikan respons atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan BeritaKeadilan.com. Sikap serupa ditunjukkan pihak manajemen SMPN 2 Wonoayu yang masih bungkam terkait kejelasan skema pengadaan seragam, basis legalitas keterlibatan Koperasi “Sejahtera”, serta jaminan asas keterbukaan bagi wali murid.

BeritaKeadilan.com terus berupaya membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Dispendikbud Sidoarjo maupun SMPN 2 Wonoayu demi menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) dan asas verifikasi dalam jurnalisme.

Belum ada komentar