Di Balik Penjualan Seragam SMPN 2 Wonoayu, Legalitas Koperasi “Sejahtera” Dipertanyakan

Di Balik Penjualan Seragam SMPN 2 Wonoayu, Legalitas Koperasi “Sejahtera” Dipertanyakan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Daftar seragam siswa SMP Negeri 2 Wonoayu memunculkan persoalan yang lebih mendasar dari sekadar harga dan jenis pakaian. Nama Koperasi “Sejahtera” tercantum sebagai bagian dari pemesanan, sementara status hukum, pengelola, serta hubungan kelembagaannya dengan sekolah belum terang.

Dokumen “Daftar Pemesanan Seragam dan Atribut Sekolah – Koperasi ‘Sejahtera’ Tahun 2026” memuat seragam putih-putih, biru-putih, Pramuka, batik Sidoarjo, batik UKS, hingga atribut seperti dasi, topi, sabuk, hasduk dan kaos training olahraga. Dari dokumen itu, muncul pertanyaan siapa sebenarnya koperasi tersebut dan atas dasar kelembagaan apa kegiatan usaha dijalankan.

Pertanyaan berikutnya menyangkut legalitas. Apakah Koperasi “Sejahtera” memiliki badan hukum dan dokumen pendirian yang dapat diverifikasi? Siapa pengurus, pengawas dan anggotanya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban kegiatan usahanya?

Persoalan ini bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika nama koperasi tercantum dalam dokumen pemesanan kebutuhan siswa, transparansi mengenai status kelembagaan dan hubungan koperasi dengan SMPN 2 Wonoayu menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik.

Mekanisme transaksi juga menyisakan pertanyaan. Siapa yang menentukan jenis barang, harga dan pemasok? Apakah keputusan berada pada koperasi, melibatkan pihak sekolah, atau melalui mekanisme lain yang belum diketahui wali murid?

Aspek tersebut perlu pula dilihat dalam koridor Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Regulasi tersebut mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali peserta didik membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Ketua PHMI DPD Jawa Timur, Sapto, meminta kedudukan Koperasi “Sejahtera” dijelaskan secara terbuka. “Ada aspek kelembagaan yang perlu dijelaskan. Kalau memang Koperasi ‘Sejahtera’ merupakan badan hukum yang sah dan memiliki struktur serta mekanisme pengelolaan yang jelas, tentu publik perlu diberikan informasi yang terang,” ujarnya kepada BeritaKeadilan.com, Rabu (16/9/2026).

Sapto juga menyoroti hubungan koperasi dengan sekolah. “Kedudukan koperasi harus jelas. Apakah koperasi tersebut bagian dari kelembagaan sekolah, berdiri sendiri, atau memiliki hubungan kerja sama tertentu dengan sekolah. Jangan sampai masyarakat hanya melihat nama koperasi tanpa mengetahui dasar hubungan kelembagaannya,” katanya.

Untuk memperoleh pemberitaan berimbang, BeritaKeadilan.com telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Klarifikasi Nomor 19/BK-KONF/IX/2026 kepada Kepala SMPN 2 Wonoayu pada 14 September 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan mengenai legalitas koperasi, struktur pengelola, hubungan kelembagaan, mekanisme transaksi, penentuan harga, pencatatan keuangan dan pertanggungjawaban usaha.

Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar seragam itu dijual oleh siapa, melainkan: Koperasi “Sejahtera” berdiri atas dasar hukum apa, siapa yang mengelolanya, dan bagaimana seluruh kegiatan usahanya dapat dipertanggungjawabkan?

Belum ada komentar