SHM Syamsul Huda Beralih Nama, KUR Rp 82 Juta dan Proses Sertifikat Dipertanyakan

Foto : Agus Satyawan Direktur Pt Glory Patria Wangi Bersama LBH Cakram
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Perubahan nama pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02016 memunculkan tanda tanya. SHM tersebut sebelumnya tercatat atas nama Syamsul Huda, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, dan mencakup sebidang tanah seluas 2.125 meter persegi. Kini, nama yang tercantum sebagai pemegang hak adalah Gunadi Awaludin, warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan.

Perubahan tersebut menjadi perhatian setelah Syamsul mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas peralihan nama tersebut. Persoalan ini kemudian didalami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) Blitar.

Polemik semakin mengemuka karena SHM tersebut disebut menjadi agunan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp82 juta di BRI Unit Kademangan. Syamsul mengaku mengetahui perubahan nama pemegang hak setelah didatangi Gunadi Awaludin.

Menurut Syamsul, persoalan bermula pada 3 Desember 2024. Saat itu ia mengaku meminjam uang sebesar Rp27,8 juta kepada Agus Satyawan, warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang disebut menjabat sebagai Direktur PT Glory Patria Wangi, perusahaan yang bergerak di bidang biro jasa properti.

Pinjaman tersebut, kata Syamsul, digunakan untuk melunasi kewajibannya kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Blitar. Dalam perkembangannya, muncul persoalan mengenai dokumen dan status SHM yang kemudian tercatat atas nama Gunadi Awaludin.

Dalam penelusuran media ini, muncul keterangan mengenai penggunaan nama pihak lain dalam proses pengajuan kredit. Gunadi disebut bersedia menjadi debitur dengan memperoleh kompensasi sebesar Rp2 juta. Identitas Gunadi bersama Binti Sofiah kemudian disebut digunakan dalam pengajuan fasilitas KUR hingga kredit sebesar Rp82 juta dicairkan.

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak bank maupun pihak-pihak yang disebut dalam proses pengajuan kredit. Redaksi masih meminta penjelasan mengenai pihak yang mengajukan kredit, dokumen yang digunakan, serta tahapan verifikasi sebelum pencairan dilakukan.

Saat dikonfirmasi, Agus Satyawan membenarkan telah memberikan pinjaman sebesar Rp27,8 juta kepada Syamsul Huda. Menurut Agus, uang tersebut diberikan untuk membantu pelunasan kewajiban Syamsul di PNM Cabang Blitar.

Agus juga mengakui mengetahui dan terlibat dalam proses penerbitan kembali sertifikat dengan objek tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Syamsul. Ia menyebut data objek tanah yang digunakan tetap sama.

SHM Nomor 02016 dengan NIB 12.29.46.13.02324 tersebut berkaitan dengan tanah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok. Berdasarkan keterangan Agus, tanah seluas 2.125 meter persegi itu memiliki dasar hak konversi/pengakuan hak, dengan data pendaftaran Nomor 202 tanggal 9 Agustus 2019 dan Nomor 01489/Bacem/2019.

Menurut Agus, sertifikat tersebut sebelumnya dibukukan di Blitar pada 21 Agustus 2019 atas nama Syamsul Huda berdasarkan proses Ajudikasi PTSL Tim II yang ditandatangani Syamsudin, SH, MH. Sertifikat dengan data objek yang sama kemudian disebut diterbitkan kembali atas nama Gunadi Awaludin.

Keterangan mengenai proses tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, terutama terkait dasar administrasi, dokumen pendukung, proses verifikasi, dan mekanisme perubahan nama pemegang hak.

Di sisi lain, Agus membantah terlibat dalam pengajuan KUR di BRI Unit Kademangan. Ia juga membantah menguasai ataupun menikmati dana kredit Rp82 juta yang tercatat atas nama Gunadi Awaludin.

Agus mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas persoalan yang muncul. Setelah pertemuan dengan pihak LBH Cakram beberapa waktu lalu, ia menyatakan akan melunasi pinjaman atas nama Gunadi Awaludin pada Rabu, 9 September 2026.

“Besok Rabu 9/9/2026 berjanji akan melunasi semua pinjaman atas nama Gunadi Awaludin sebagai wujud tanggung jawab atas timbulnya permasalahan ini dan akan mengganti SHM 02016 dari nama Gunadi Awaludin menjadi Syamsul Huda seperti sedia kala,” jelas Agus kepada media ini.

Agus juga meminta agar persoalan pinjaman Syamsul sebesar Rp27,8 juta segera diselesaikan. Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk pelunasan kewajiban di PNM, sementara sekitar Rp3 juta digunakan untuk keperluan pribadi Syamsul.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih meminta konfirmasi resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar mengenai riwayat dan mekanisme perubahan data SHM Nomor 02016. Redaksi juga meminta penjelasan manajemen BRI mengenai proses pengajuan, verifikasi, dan pencairan KUR senilai Rp82 juta.

Konfirmasi kepada aparat kepolisian juga masih dilakukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut telah dilaporkan serta apakah terdapat proses penyelidikan atau penanganan hukum terkait perkara tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan prinsip uji informasi.

Redaksi membuka ruang bagi Syamsul Huda, Gunadi Awaludin, Binti Sofiah, Agus Satyawan, BRI, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Belum ada komentar