SPPG Srampat 2 Bantah Limbah Matikan Tanaman Padi, Akui Ada Rembesan IPAL

beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Srampat 2, Haikal Al-Fharisi, memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang petani di Dusun Srampat, Desa Klagen, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, mengenai aliran air yang disebut mengarah ke area persawahan warga.

Keluhan tersebut sebelumnya muncul setelah petani melihat adanya aliran air di sekitar lahan sawah yang berada tidak jauh dari lokasi SPPG. Air itu diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah dapur melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG.

Petani juga mengaitkan kondisi tanaman padi pada musim tanam sebelumnya dengan keberadaan aliran air tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap lahan pertanian yang berada di sekitar fasilitas SPPG.

Menanggapi keluhan tersebut, Haikal membenarkan bahwa sebelumnya terdapat rembesan dari sistem IPAL. Namun, ia membantah anggapan bahwa tanaman padi milik petani mengalami kematian akibat aliran air tersebut.

“Tanaman padi itu tidak mati, dan aliran air limbah yang mengaliri sawah itu hanya rembesan saja yang berasal dari IPAL. Untuk sekarang sudah tidak ada rembesan lagi,” ujar Haikal, Kamis (3/9/2026).

Menurut Haikal, rembesan tersebut telah menjadi perhatian pengelola dan saat ini telah ditangani. Ia memastikan tidak ada lagi rembesan dari area IPAL yang mengalir menuju lahan pertanian warga.

“Untuk sekarang sudah tidak ada rembesan lagi,” tegasnya.

Haikal mengatakan, pengelolaan air buangan merupakan bagian penting dalam operasional SPPG. Karena itu, kondisi instalasi pengolahan limbah terus diperhatikan agar aktivitas dapur tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Ia juga menyatakan pihak SPPG terbuka terhadap keluhan masyarakat, termasuk para petani yang memiliki lahan di sekitar lokasi. Komunikasi dengan warga, kata dia, diperlukan agar persoalan lingkungan yang muncul dapat segera diketahui dan ditangani.

Di sisi lain, kekhawatiran petani terhadap aliran air tersebut berkaitan dengan ketergantungan lahan persawahan terhadap kualitas air. Setiap perubahan kondisi air yang masuk ke area pertanian berpotensi menjadi perhatian karena dapat memengaruhi tanaman.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SPPG menyatakan persoalan rembesan dari IPAL telah ditangani dan saat ini tidak lagi mengalir ke area persawahan. Sementara itu, klaim mengenai dampak aliran air terhadap tanaman padi menjadi bagian dari keluhan warga yang sebelumnya disampaikan.

Belum ada komentar