Jambret Kalung Dibekuk Polsek Mulyorejo, Pelaku Mengaku 9 Kali Beraksi di Surabaya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Aksi penjambretan kalung yang dilakukan S (28), warga Pegirian, Surabaya, akhirnya terhenti. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya setelah diduga merampas kalung milik seorang perempuan di kawasan Pasar Kejawan Putih Tambak, Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Subdri melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap fakta bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.

“Pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah lokasi, mulai Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo hingga Sutorejo Utara,” kata AKP Hadi Ismanto, Minggu (23/8/2026).

Menurut Hadi, pelaku menjalankan aksi dengan modus yang relatif sama. S terlebih dahulu mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan, kemudian mendekati korban dan menarik kalung secara paksa sebelum melarikan diri.

“Kasus tersebut terbongkar bermula dari peristiwa penjambretan di Kejawan Putih Tambak pada Senin (15/6) silam. Saat itu, korban S (44) baru selesai berbelanja di pasar perjalanan menuju mobilnya,” katanya.

Saat korban hendak masuk ke mobil, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang. S kemudian menarik paksa kalung yang dikenakan korban.

Setelah berhasil mendapatkan perhiasan, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor depan maupun belakang.

“Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan S,” jelas Hadi.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap S. Dari keterangan tersangka, polisi menemukan adanya sejumlah aksi serupa yang diduga dilakukan di berbagai wilayah Surabaya.

S mengaku telah sembilan kali melakukan perampasan perhiasan. Lokasinya antara lain berada di kawasan Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo, hingga Sutorejo Utara.

Nilai hasil penjualan perhiasan dari setiap aksi juga berbeda. Salah satu kalung yang didapat dari kawasan Mulyosari disebut terjual sekitar Rp12 juta. Sementara perhiasan hasil aksi di kawasan Sutorejo Utara diklaim laku hingga Rp60 juta.

Pengembangan penyidikan turut mengarah kepada seorang berinisial M.N. Polisi menduga M.N. menerima dan membeli sejumlah barang hasil kejahatan yang dilakukan S.

Berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah perhiasan emas hasil penjambretan dijual kepada M.N. yang disebut membuka lapak emas di Surabaya.

M.N. kini masih dalam pencarian polisi dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus memburu keberadaan M.N. sekaligus menelusuri perhiasan yang diduga telah berpindah tangan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Honda PCX warna putih dan Yamaha Mio warna biru tanpa pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Infinix, celana jeans biru, dua jaket serta masker hitam yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan.

Polsek Mulyorejo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diakui tersangka, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan serta memburu M.N. yang kini berstatus DPO.

Belum ada komentar