SURABAYA, JAWA TIMUR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial IRF, 20 tahun, warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menjelaskan, IRF diamankan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.
Dalam pemeriksaan awal, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap bahwa ratusan paket sabu tersebut diduga merupakan milik pria berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

HSM disebut menitipkan narkotika tersebut kepada IRF untuk dijual dan diedarkan. Dalam menjalankan perannya, IRF disebut bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Atas pekerjaan tersebut, IRF mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu dari HSM. Selain menerima upah, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Sabu yang diedarkan dibagi dalam beberapa ukuran dan harga. Paket hemat dijual sekitar Rp100 ribu, paket seperempat seharga Rp250 ribu, sedangkan paket setengah dipasarkan dengan harga Rp400 ribu.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya turut menyita uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan IRF kepada HSM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IRF mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Selain 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil warna kuning, serta tiga kotak bersekat tanpa merek berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga menyita uang tunai Rp3 juta, satu tas ransel warna abu-abu dan hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menegaskan, atas perbuatannya IRF dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk upaya mencari dan menangkap HSM yang disebut sebagai pemilik narkotika sekaligus pihak yang menitipkan ratusan paket sabu kepada tersangka IRF.

Belum ada komentar