KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi menyatakan siap mengawal polemik penimbunan saluran irigasi tersier sepanjang kurang lebih 2 kilometer di Desa Waruwetan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan pabrik oleh PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP).
Pengawalan DPRD dilakukan untuk memastikan kebutuhan pengairan masyarakat tetap terlindungi. Di sisi lain, rencana pembangunan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan hasil hutan tersebut juga harus memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Freddy mengatakan, DPRD Lamongan saat ini masih mengedepankan fungsi pengawasan serta komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat. Opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) belum menjadi keputusan final dan baru akan dipertimbangkan apabila dalam proses pengawasan ditemukan persoalan yang merugikan warga.
“Saya akan mengawal bila ditemukan masalah yang memang merugikan warga dan jika PT NTP tidak memenuhi kriteria, maka persoalan ini akan dibawa ke Panitia Khusus (Pansus),” kata Freddy, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya, DPRD Lamongan telah menggelar hearing dan audiensi bersama Pemerintah Desa Waruwetan, warga, Komisi DPRD serta Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan saluran irigasi yang berkaitan dengan rencana pembangunan pabrik.
DPRD kemudian melanjutkan pengawasan dengan meminta Komisi C melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Dalam pengecekan tersebut, Freddy mengaku turun langsung bersama Komisi C dan bertemu Wilson selaku pemilik PT NTP.
Menurut Freddy, dalam pertemuan itu pihak perusahaan menunjukkan dokumen perizinan pendirian pabrik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Saat itu saya bertemu dengan Pak Wilson dan saya telah ditunjukkan dokumen perizinan pendirian pabrik yang di dalamnya berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi. Perlu kami sampaikan bahwa LSD adalah kewenangannya pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski demikian, keabsahan dan kelengkapan dokumen tersebut tetap perlu diverifikasi melalui instansi penerbit dan dokumen resmi yang berlaku. Dengan demikian, status perizinan tidak hanya didasarkan pada penjelasan salah satu pihak.
Persoalan irigasi tersebut, kata Freddy, antara lain dipicu perbedaan pemahaman antara pemerintah desa dan warga terkait rencana pembangunan pabrik. Saluran irigasi disebut berada di area yang masuk dalam master plan atau peta pembebasan lahan pembangunan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan rencana penataan saluran irigasi. Freddy menyebut perusahaan menawarkan pembangunan saluran pengganti di sisi utara lokasi pabrik agar fungsi pengairan bagi masyarakat tetap berjalan apabila saluran lama mengalami perubahan.
“Sebenarnya tujuan dari Pemerintah Desa Waruwetan dan warga itu sama, namun karena komunikasinya tidak sama,” ucapnya.
DPRD Lamongan selanjutnya berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan. Dari proses komunikasi tersebut, Freddy menyebut pemerintah desa dan warga telah menemukan titik temu terkait penyelesaian persoalan.
Sebagai langkah lanjutan, disiapkan nota kesepahaman atau MoU yang melibatkan PT NTP, Pemerintah Desa Waruwetan dan warga. Kesepakatan itu direncanakan memuat sejumlah komitmen, termasuk pembangunan saluran irigasi pengganti dan peluang perekrutan tenaga kerja lokal.
Pemerintah desa juga disebut akan diberi ruang dalam proses rekrutmen pekerja perusahaan.
“Kebutuhan tenaga kerja perusahaan nantinya diperkirakan mencapai sekitar 5.000 orang. Sementara jumlah warga Desa Waruwetan kurang lebih sekitar 1.200 orang. Makanya desa nantinya juga diberikan kewenangan atas rekrutmen pekerja pabrik kayu itu,” tuturnya.
Selain persoalan tenaga kerja, pemerintah desa disebut akan memperoleh ruang untuk berperan dalam pembangunan fasilitas fisik yang dibutuhkan masyarakat.
Namun, MoU tersebut belum dapat dinyatakan berlaku sebelum ditandatangani seluruh pihak. Freddy menyebut pelaksanaannya masih menunggu kedatangan pemilik perusahaan yang disebut sedang berada di luar negeri.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT NTP belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penimbunan saluran irigasi, status perizinan maupun rencana pembangunan saluran pengganti. Konfirmasi kepada perusahaan dan instansi teknis terkait masih diperlukan untuk memastikan seluruh informasi mengenai persoalan tersebut secara berimbang.
DPRD Lamongan memastikan pengawasan tetap berjalan. Jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran atau kebijakan yang berdampak merugikan masyarakat, opsi pembentukan Pansus terbuka untuk dipertimbangkan.

Belum ada komentar