SURABAYA, JAWA TIMUR – Peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu kembali dibongkar aparat kepolisian di Surabaya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial A.F., 30 tahun, dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu seberat bruto sekitar 89,81 gram di wilayah Asemrowo.
Penangkapan terhadap A.F. dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan, petugas menemukan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram dari tangan A.F.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 12 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
A.F. disebut membeli sabu sebanyak sekitar 90 gram dengan harga Rp430 ribu per gram. Dengan demikian, nilai transaksi keseluruhan diperkirakan mencapai Rp38,7 juta.
Transaksi antara A.F. dan M.S. berlangsung secara langsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dalam transaksi tersebut, A.F. menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta. Sementara sisa pembayaran disepakati akan dilakukan setelah sabu yang diterima berhasil terjual.
Polisi menduga sabu tersebut dipersiapkan untuk diedarkan kembali dalam kemasan kecil dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per klip.
Jika seluruh barang berhasil diedarkan, nilai penjualan diperkirakan mencapai sekitar Rp54 juta. Dari peredaran tersebut, A.F. diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Dalam pemeriksaan, A.F. disebut mengaku telah melakukan aktivitas penjualan atau peredaran sabu selama kurang lebih tiga bulan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, aktivitas tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Selain mendapatkan keuntungan, A.F. juga disebut memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih mendalami aktivitas tersangka serta jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan catatan bahwa A.F. merupakan residivis kasus narkotika.
A.F. sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana narkotika pada 2021. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan dan disebut menjalani masa pidana selama tiga tahun delapan bulan di Lapas Pemekasan.
Kembali terlibat dalam perkara narkotika membuat status A.F. sebagai residivis menjadi bagian dari catatan penyidikan yang saat ini dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain 89,81 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah wadah dompet warna merah hitam, satu buah timbangan tanpa merek warna hitam, satu bandel klip plastik sedang tanpa isi, satu buah serok sabu yang terbuat dari plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit telepon seluler.
Seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aktivitas peredaran yang dilakukan A.F.
Atas dugaan perbuatannya, A.F. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan KUHP nasional.
Dengan barang bukti sabu mencapai sekitar 89,81 gram, perkara tersebut merupakan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang signifikan dan masih terus dikembangkan penyidik.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut.
Polisi tidak hanya menuntaskan proses hukum terhadap A.F., tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul pasokan sabu yang diterima tersangka.
Keberadaan M.S. yang telah masuk dalam daftar pencarian orang menjadi salah satu fokus penyidik. Polisi masih memburu M.S. untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan A.F.
“Penyidik masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut,”

Belum ada komentar