KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Aktivitas pengolahan tanah liat (clay) di Kabupaten Tuban ikut membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Usaha milik H. Maksum yang beroperasi di tiga lokasi disebut menyerap tenaga kerja dari sejumlah kecamatan di Tuban.
Bagi pekerja, keberadaan usaha tersebut bukan semata aktivitas produksi. Penghasilan yang diperoleh menjadi sumber nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menopang ekonomi keluarga.
“Alhamdulillah, sementara ini saya baru bisa membuka tiga lokasi penggilingan. Harapannya bisa bermanfaat untuk kami selaku pengusaha dan juga masyarakat yang bekerja,” ujar H. Maksum, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, aktivitas pengolahan clay tersebut sempat disorot sejumlah media online karena dugaan persoalan kelengkapan perizinan. Maksum membantah informasi itu dan menegaskan operasional usahanya telah dilengkapi perizinan sesuai peruntukan.
“Kami berkomitmen untuk patuh terkait legalitas operasional. Intinya kami bekerja sesuai regulasi agar karyawan kami bisa langgeng mencari nafkah untuk keluarganya,” tegasnya.
Maksum juga membantah informasi mengenai penggunaan solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat. “Semua izin ada, Mas. Bahkan untuk mengoperasikan alat berat saya juga menggunakan solar industri,” katanya.
Dampak usaha tersebut dirasakan langsung oleh pekerja yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas pengolahan clay. Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan pekerjaan itu sangat membantu perekonomian keluarganya.
“Alhamdulillah, Mas. Dengan bekerja di penggilingan ini, sangat membantu ekonomi saya dan saya bisa menafkahi keluarga,” ujarnya.
Keberadaan usaha tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi lokal dapat membuka lapangan kerja sekaligus menggerakkan pendapatan masyarakat. Dampak itu dirasakan langsung oleh para pekerja yang menggantungkan nafkah dari aktivitas pengolahan clay.
Adapun mengenai legalitas operasional dan penggunaan BBM, keterangan H. Maksum merupakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. Kepastian mengenai kedua aspek tersebut tetap dapat diverifikasi melalui dokumen dan instansi yang berwenang.

Belum ada komentar