KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Rencana pengisian jabatan Kepala Dusun (Kasun) Putat Lor, Desa Putat Kumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Sejumlah warga menduga terdapat upaya pengondisian dalam proses seleksi yang dinilai berpotensi menguntungkan salah satu bakal calon perangkat desa. Jumat (17/7/2026).
Dugaan tersebut disampaikan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku indikasi pengondisian sudah muncul bahkan sebelum panitia pengisian perangkat desa resmi dibentuk.
“Pembentukan panitia baru direncanakan malam ini, tetapi nama-nama yang akan menjadi panitia sudah beredar. Mereka disebut merupakan pilihan kepala desa,” ujar salah seorang sumber.
Warga juga menduga Kepala Desa Putat Kumpul, M. Sukran, telah mengarahkan proses seleksi agar berpihak kepada salah satu bakal calon. Bahkan, beredar informasi yang menyebut calon tersebut diduga telah mengeluarkan sejumlah uang untuk memperoleh jabatan. Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Sumber lain menyebut perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang dinilai tidak sejalan dengan kepala desa tidak dilibatkan dalam pembentukan panitia. Menurutnya, di lingkungan desa juga telah beredar nama calon yang disebut-sebut mendapat dukungan kepala desa, yakni berinisial FZ.
Seorang tokoh masyarakat setempat menilai percepatan pembentukan panitia diduga berkaitan dengan batas usia maksimal calon perangkat desa.
“Kalau tahapan molor sedikit saja, calon yang diinginkan sudah melewati batas usia 42 tahun sehingga tidak lagi memenuhi syarat administrasi. Karena itu panitia dibentuk secepat mungkin,” katanya.
Tak hanya itu, warga mengaku dalam sosialisasi kepada masyarakat, kepala desa disebut menyampaikan harapan agar jumlah pendaftar tidak lebih dari dua orang.
“Harapannya hanya dua peserta. Satu calon yang dipersiapkan menang, satunya hanya sebagai pelengkap administrasi agar seleksi tetap bisa dilaksanakan,” ungkap seorang warga.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses penjaringan belum sepenuhnya membuka kesempatan yang setara bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan.
Pengisian perangkat desa di Kabupaten Lamongan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa rekrutmen harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam aturan itu, kepala desa berwenang membentuk panitia pengisian perangkat desa. Selanjutnya, seluruh tahapan penjaringan, penyaringan hingga penetapan hasil menjadi tanggung jawab panitia sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila dugaan mengenai pengondisian panitia, pembatasan jumlah peserta, maupun keberpihakan terhadap calon tertentu terbukti, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian perangkat desa.
Karena itu, sejumlah warga meminta Camat Turi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan secara ketat sejak tahap pembentukan panitia hingga penetapan hasil seleksi.
“Kami hanya ingin seleksi berlangsung jujur dan adil. Siapa pun yang memiliki kemampuan terbaik silakan terpilih, tetapi jangan sampai prosesnya sudah diarahkan sejak awal,” kata seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Putat Kumpul, M. Sukran, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Belum ada komentar