Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, didampingi Wakil Bupati Toba, Drs. Audi Murphy O. Sitorus, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba. Dalam rapat tersebut juga diagendakan penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Senin, (13/7/2026).

Dalam nota pengantar yang disampaikan, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.288.418.122.651,00 dengan realisasi mencapai Rp1.220.313.353.032,13. Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp126.588.191.248,13, Pendapatan Transfer Rp1.083.520.095.928,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10.205.065.856,00.

Sementara itu, realisasi belanja daerah meliputi Belanja Operasi sebesar Rp826.737.528.636,00, Belanja Modal Rp176.307.352.085,00, Belanja Tidak Terduga Rp20.000.000, Belanja Transfer berupa Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada kabupaten/kota dan desa sebesar Rp6.986.843.867,00, serta Belanja Bantuan Keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota, dan desa sebesar Rp233.948.977.677,00.

Melalui penyampaian Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada rapat yang sama, Wakil Bupati Toba, Drs. Audi Murphy O. Sitorus, membacakan Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah dinilai perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu perubahan dilakukan pada Pasal 40 ayat (2) mengenai pajak air tanah. Ketentuan yang sebelumnya menyebut pajak dipungut di daerah disesuaikan menjadi dipungut di wilayah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap ketentuan pelayanan administrasi, seperti asuransi dan biaya legalisasi surat keterangan per lembar, yang dikecualikan dari pengenaan retribusi jasa umum pada layanan kesehatan. Ketentuan tersebut dihapus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Selain itu, perubahan turut dilakukan pada Pasal 45 ayat (2) terkait pajak mineral bukan logam dan batuan. Ketentuan baru menegaskan bahwa pajak dipungut di wilayah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup penyampaian nota pengantar, Wakil Bupati Toba berharap kedua Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Toba dapat segera dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Belum ada komentar