Warga Kunjang Soroti Aktivitas Tambang Pasir Diduga Tanpa Izin, Minta Polres Kediri Bertindak Tegas

Warga Kunjang Soroti Aktivitas Tambang Pasir Diduga Tanpa Izin, Minta Polres Kediri Bertindak Tegas
beritakeadilan.com,

KABUPATEN KEDIRI, JAWA TIMUR – Aktivitas tambang pasir yang diduga belum berizin di Dusun Juwet, Kecamatan Kunjang, kembali menuai sorotan. Meski disebut telah berulang kali ditertibkan, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung.

Kondisi tersebut memicu desakan warga agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri, bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun tim investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyebutkan, pada 4 Juli 2026 tim melakukan peninjauan ke lokasi tambang pasir di Dusun Juwet. Saat berada di lokasi, tim mendapati sejumlah titik penambangan masih beroperasi.

Sementara itu, pada Jumat, 10 Juli 2026, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir di kawasan aliran Sungai Konto yang berada di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Namun, menurut informasi warga, aktivitas penambangan kembali berlangsung setelah penertiban.

Seorang warga Kecamatan Kunjang yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial KH mengaku kecewa karena aktivitas penambangan tersebut dinilai belum berhenti meski telah beberapa kali mendapat peringatan dari aparat.

“Saya ingin kegiatan tambang pasir itu dihentikan. Aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan pertambangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada masyarakat sekitar,” ujar KH kepada media.

KH juga mengingatkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap Kapolres Kediri beserta jajarannya mengambil langkah yang lebih tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut memang tidak mengantongi izin dan tetap beroperasi meski telah diperingatkan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kediri terkait tindak lanjut penertiban maupun status hukum aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Belum ada komentar