Sidang Perdana Kasus Sabu 42,924 Gram di PN Surabaya Ditunda, Terdakwa Didakwa Edarkan Narkotika

Foto: Ilustrasi
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa IDAM MAULANA Bin NIWI mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 1050/Pid.Sus/2026/PN Sby dan saat ini masih memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut didaftarkan pada 26 Juni 2026. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial ISOL alias FAISOL (DPO) pada 10 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Hangtuah VI, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Menurut dakwaan, sebanyak 40 gram sabu diserahkan kepada terdakwa. Dari jumlah tersebut, 30 gram disebut dibeli dengan sistem pembayaran setelah barang terjual, sedangkan 10 gram lainnya dititipkan untuk diserahkan kepada seseorang berinisial HOLIS (DPO).

Foto
Foto

Jaksa juga menguraikan bahwa sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil yang dipasarkan dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per paket.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa terdakwa diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Februari 2026 dengan keuntungan berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Masih berdasarkan surat dakwaan, pada 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya saat diduga sedang membagi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 76 plastik klip berisi sabu dengan berat total netto sekitar 42,924 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek CAMRY, plastik klip kosong, alat sekrop, uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 5G.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik sebagaimana tercantum dalam berkas perkara menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa secara alternatif.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Sedangkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 di Ruang Sidang Cakra belum dapat dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali persidangan pada 9 Juli 2026 dengan agenda sidang lanjutan.

Hingga saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh uraian tersebut merupakan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang masih harus dibuktikan di persidangan. Terdakwa tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar