SURABAYA, JAWA TIMUR – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) yang masuk ke Indonesia dengan modus berkedok impor barang melalui jalur perdagangan internasional.
Pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026) tersebut menjadi sejarah baru dalam penindakan narkotika di Indonesia. Untuk pertama kalinya, jaringan internasional diketahui memanfaatkan sistem kepabeanan resmi dan pengiriman kontainer sebagai sarana memasukkan cannabis buds ke dalam negeri.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan petugas menyita barang bukti seberat 3.371.400 gram atau 3,37 ton bruto dan mengamankan 12 orang yang diduga memiliki peran dalam proses importasi ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang mengungkap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer,” tegas Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman sejumlah kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, memetakan jaringan pelaku, hingga mengawasi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proses importasi.
Operasi penindakan digelar secara serentak di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan menemukan empat kontainer yang berisi cannabis buds dengan dua pola penyembunyian berbeda.
Sebagian narkotika dimasukkan ke dalam 500 koper, sedangkan sisanya diselipkan di antara muatan yang diberi label produk lateks agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan dua warga negara asing sebagai pengendali utama jaringan tersebut, yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J, yang diduga mengendalikan operasi dari luar Indonesia.
BNN masih mendalami aliran dana, perusahaan yang dipakai sebagai kedok importasi, serta kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain dengan pola serupa.
Penyidik menduga seluruh cannabis buds tersebut akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang digunakan sebagai bahan baku cairan rokok elektronik atau vape.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara juga berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi akibat peredaran narkotika yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4,585 triliun.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika internasional terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan sistem perdagangan dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kedok penyelundupan.
BNN RI menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta berbagai instansi terkait untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika dan mengantisipasi munculnya modus-modus baru yang semakin kompleks.

Belum ada komentar