KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Di tengah proses sengketa kepengurusan yang masih bergulir di Mahkamah Agung, sekelompok umat anggota Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) dan Tjoe Ling Kiong (TLK) Tuban mengedarkan dokumen berisi 12 poin pernyataan sikap. Dokumen tersebut memuat penegasan mengenai pandangan mereka terhadap kepengurusan klenteng, ajakan menjaga kerukunan, serta komitmen menyukseskan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kong Co pada 4–9 Agustus 2026.
Salinan dokumen yang diterima media itu diawali dengan pernyataan bahwa umat anggota akan tetap melaksanakan rangkaian peringatan HUT Kong Co di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Mereka berharap seluruh kegiatan keagamaan dapat berlangsung tertib, aman, damai, dan membawa sukacita bagi seluruh umat.
Dalam poin pernyataan sikap, penyusun dokumen menyampaikan pandangan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio merupakan milik umat anggota. Menurut mereka, kepengurusan seharusnya dibentuk melalui mekanisme musyawarah umat Tuban, bukan berdasarkan surat mandat, penunjukan, atau mekanisme lain yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan kelompok penyusun dokumen dan belum tentu mewakili seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa.
Dokumen itu juga memuat ucapan terima kasih kepada pihak dari Surabaya yang selama ini disebut telah berkontribusi dalam pengelolaan klenteng. Bersamaan dengan itu, penyusun menyatakan masa mandat pihak tersebut telah berakhir dan berharap pengelolaan selanjutnya dilanjutkan oleh umat anggota di Tuban.
Selain itu, terdapat imbauan kepada seorang tokoh yang disebut sebagai Bapak Alim agar memberikan kesempatan kepada generasi yang lebih muda untuk melanjutkan estafet pengelolaan klenteng.
Dalam poin lain, penyusun menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman mereka terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tidak dikenal jabatan “pengelola” di dalam struktur organisasi klenteng. Mereka mengajak seluruh pihak mempelajari kembali AD/ART guna menghindari perbedaan penafsiran.
Dokumen tersebut juga menyoroti pentingnya menjaga suasana kondusif. Penyusun mengajak seluruh umat untuk menghindari ancaman, provokasi, tindakan yang memecah belah, maupun upaya yang dapat mengganggu kerukunan menjelang perayaan HUT Kong Co.
Mengenai sengketa kepengurusan, penyusun menyebut kepengurusan hasil Musyawarah Umat pada 8 Juni 2025 saat ini masih berproses di Mahkamah Agung. Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyebut putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya berpihak kepada mereka. Namun demikian, perkara tersebut hingga kini masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Menutup pernyataannya, penyusun kembali mengajak seluruh umat menjaga persatuan dan menghindari diskriminasi maupun konflik internal. Mereka menegaskan keyakinannya bahwa Klenteng Kwan Sing Bio merupakan milik seluruh umat anggota warga Tuban, bukan milik perseorangan maupun kelompok tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, media belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebut dalam dokumen tersebut maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda terkait substansi pernyataan sikap tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Belum ada komentar