KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Munculnya tiga dokumen Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00487 atas nama Wahyu Eka Roqimatul Ansyor, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian publik. Selain adanya beberapa akta yang terbit dalam kurun waktu berbeda, perbedaan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen juga memunculkan sejumlah pertanyaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SHM Nomor 00487 sebelumnya dijadikan agunan pinjaman di BPR Hambangun atas nama Wahyu Eka Roqimatul Ansyor dengan nilai pinjaman sekitar Rp60 juta.
Pada 11 Juni 2021, diterbitkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli antara Wahyu Eka Roqimatul Ansyor dan Vita Isnaini. Dalam perkembangannya, akta tersebut kemudian dibatalkan pada 18 Februari 2022.
Pada tanggal yang sama, diterbitkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual baru antara Wahyu Eka Roqimatul Ansyor dengan Indah Maulidatul Hasanah. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai transaksi sebesar Rp300 juta.
Indah Maulidatul Hasanah mengaku telah mengeluarkan dana untuk membantu penyelesaian kewajiban atas SHM tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, persoalan terkait penguasaan dan pemanfaatan objek tanah dan bangunan yang menjadi dasar perjanjian masih belum menemukan kejelasan.
“Saya sudah mengeluarkan uang cukup besar, tetapi sampai sekarang persoalan ini belum ada kepastian penyelesaiannya,” ujar Indah kepada media ini.
Lima hari setelah penerbitan PIJB dan Akta Kuasa Menjual tersebut, tepatnya pada 23 Februari 2022, Ahmad Daut Sutikno bersama Indah Maulidatul Hasanah memperoleh fasilitas kredit dari BRI Unit Slorok sebesar Rp200 juta dengan menggunakan SHM Nomor 00487 sebagai agunan. Pengajuan kredit tersebut diperkuat dengan dokumen PIJB dan Akta Kuasa Menjual yang telah dibuat sebelumnya.
Perbedaan nilai yang tercantum dalam PIJB sebesar Rp300 juta dengan nilai kredit yang tercatat di BRI sebesar Rp200 juta kemudian menjadi salah satu poin yang dipertanyakan sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, PPAT/Notaris Haldyan Denisa menjelaskan bahwa proses pembuatan akta dilakukan berdasarkan permohonan dan dokumen yang diajukan oleh para pihak yang berkepentingan.
“Pemohon atau pemberi kuasa saat itu adalah Vita Isnaini. Kami menjalankan proses administrasi sesuai dokumen dan kewenangan yang diberikan oleh para pihak,” ujar Haldyan Denisa saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Menurut Haldyan, Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat antara Wahyu dan Indah masih memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Sementara itu, pihak BRI Unit Slorok membenarkan bahwa Ahmad Daut Sutikno dan Indah Maulidatul Hasanah tercatat sebagai debitur sejak Februari 2022. Pihak bank juga menyebut hingga saat ini masih terdapat kewajiban kredit yang belum dilunasi.
“Kami perlu berkoordinasi dengan manajemen sebelumnya terkait kronologi lengkapnya. Namun yang bersangkutan memang masih tercatat sebagai debitur aktif,” ujar perwakilan BRI Unit Slorok.
Munculnya beberapa dokumen PIJB atas objek yang sama serta adanya perbedaan nilai dalam sejumlah dokumen transaksi tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan menilai diperlukan penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait agar persoalan ini tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait guna mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa tersebut.

Belum ada komentar