KABUPATEN BLORA, JAWA TENGAH – Polemik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.583.03 Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Ramainya pemberitaan di berbagai media daring memunculkan dugaan adanya pungutan sebesar Rp5.000 untuk setiap jerigen yang digunakan dalam pengambilan solar subsidi.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik di lapangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam penyaluran BBM bersubsidi. Terlebih, solar subsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah guna memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, antrean pengambilan solar subsidi di SPBU tersebut tidak hanya melibatkan kendaraan, tetapi juga didominasi masyarakat yang menggunakan jerigen sebagai wadah pengisian. Sebagian di antaranya merupakan pengangsu solar yang telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Dokumen yang diperoleh awak media menunjukkan adanya Surat Rekomendasi Nomor 2568-KAB/33/33.16/TANI/JBT/IV/2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora. Surat tersebut diberikan kepada pelaku usaha sektor pertanian untuk kebutuhan operasional alat dan mesin pertanian.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa penerima rekomendasi memperoleh alokasi solar subsidi sebanyak 350 liter per bulan dengan lokasi penyaluran di SPBU 44.583.03 Kedungtuban. Bahkan pada poin alat pembelian secara jelas disebutkan bahwa media yang digunakan adalah jerigen.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penggunaan jerigen oleh penerima yang telah mengantongi surat rekomendasi resmi merupakan mekanisme yang diperbolehkan sesuai ketentuan untuk sektor tertentu. Oleh karena itu, munculnya dugaan pungutan tambahan sebesar Rp5.000 per jerigen menjadi perhatian serius masyarakat.
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan adanya biaya tambahan yang disebut-sebut diberlakukan dalam proses pengambilan solar subsidi tersebut.
“Kami sudah membawa surat rekomendasi resmi dari Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora. Namun di lapangan ada biaya tambahan yang seolah menjadi kewajiban tidak tertulis apabila ingin proses pengisian berjalan lancar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dari aspek tata kelola distribusi BBM subsidi maupun prinsip pelayanan publik yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, Pengelola SPBU 44.583.03 Kedungtuban yang diketahui berinisial PG, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (22/6/2026) juga belum memperoleh respons meskipun pesan terkirim dan terindikasi telah diterima.
Di sisi lain, masyarakat berharap pihak Pertamina Patra Niaga maupun instansi pengawas segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses distribusi solar subsidi berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.
Publik juga meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci agar program subsidi energi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Subsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan ruang untuk munculnya biaya-biaya tambahan yang tidak memiliki dasar aturan.” Tuntutan tersebut kini mengemuka di tengah sorotan terhadap distribusi solar subsidi di SPBU Kedungtuban yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Belum ada komentar