SURABAYA, JAWA TIMUR-Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Surabaya yang ditangani Polda Lampung terkait pengiriman dua anak di bawah umur asal Lampung dan diduga dipekerjakan di Grand Gion Spa, Ruko Golden Palace, Jalan Mayjen HR. Muhammad mendapat jawaban LAPOR CAK ERI dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini setelah Redaksi Berita Keadilan melayangkan Surat Konfirmasi resmi ke Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, yang akrab disapa Cak Eri. Sampai berita ini diunggah aktivitas di lokasi masih berjalan normal, tanpa tanda penutupan operasional maupun pemeriksaan terbuka dari aparat.
Berdasarkan jawaban LAPOR CAK ERI, Pemerintah Kota Surabaya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menegaskan tengah memantau perkembangan kasus ini dengan koordinasi bersama Polda Jatim. Penelitian administratif terkait izin usaha dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Mekanisme sanksi berjenjang mulai dari peringatan, pencabutan izin, hingga penutupan permanen menjadi opsi yang sedang dikaji.
Sebagai kota yang mengusung predikat Kota Layak Anak, Pemkot Surabaya menekankan komitmen perlindungan anak dan perempuan. Sosialisasi serta edukasi kepada pelaku usaha hiburan dan pariwisata terus digencarkan, baik melalui media digital maupun cetak. Langkah ini diharapkan mencegah terulangnya praktik eksploitasi yang merugikan generasi muda.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya sebelumnya sudah mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Grand Gion Spa. Legislator menekankan perlunya tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran administratif. Publik kini menanti sikap resmi Wali Kota Eri Cahyadi dalam memastikan penegakan aturan berjalan transparan dan profesional.

Belum ada komentar