KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR– Penanganan kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Dusun Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih terus bergulir di Polres Lamongan. Namun, lambannya perkembangan perkara tersebut menuai sorotan dari pihak korban.
Pasalnya, terduga pelaku berinisial Kus (43), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan juga belum dilakukan penahanan. Kondisi itu membuat korban dan keluarganya merasa cemas serta mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Penasehat hukum korban, H Umar Wijaya, mengungkapkan bahwa laporan dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut telah diterima dan ditangani oleh penyidik Polres Lamongan sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, dalam perkara tersebut telah terdapat sejumlah bukti awal yang dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, lokasi kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa tersebut telah diketahui secara jelas. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Alamat penginapan sewaktu terjadi peristiwa itu sebagai TKP sudah jelas. Visum juga ada. Klien saya juga menyampaikan bahwa pada saat kejadian terdapat saksi yang mengetahui keberadaan korban dan pelaku, yakni sopir pelaku serta petugas keamanan penginapan,” kata Umar Wijaya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut Umar, keberadaan sejumlah bukti tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara. Ia menilai korban berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
“Kalau bukti awal sudah ada, lalu apa lagi yang ditunggu untuk tidak segera dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umar mengatakan bahwa hingga saat ini kliennya masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dilaporkan tersebut. Kondisi tersebut semakin berat karena terduga pelaku masih bebas beraktivitas di luar dan belum dikenakan status hukum yang lebih jelas.
Ia menyebut korban beberapa kali menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka maupun langkah penahanan terhadap terduga pelaku.
“Klien saya meminta kepastian hukum. Korban sangat resah karena pelaku masih bebas meskipun sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Proses mediasi juga sudah dilakukan antara pelaku dan korban, namun tidak ada titik terang. Korban berharap kasus ini segera memperoleh kejelasan,” ungkapnya.
Menurut Umar, kepastian hukum sangat penting tidak hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjamin rasa keadilan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat segera menyelesaikan tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, korban juga berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan dan rasa aman selama proses hukum berlangsung. Sebab, korban mengaku masih merasa trauma atas dugaan tindakan yang dialaminya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan perkara tersebut menyampaikan bahwa kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
“Tahap penyelidikan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara,” kata Hamzaid singkat.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Lamongan setelah korban mengaku menjadi korban dugaan percobaan pemerkosaan yang disertai penganiayaan. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Belum ada komentar