SURABAYA, JAWA TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SATRIA mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional seluruh gerai Mie Gacoan yang beroperasi di Kota Surabaya. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Desakan itu muncul menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya sejumlah dokumen perizinan wajib pada beberapa gerai, khususnya terkait Izin Penyelenggaraan Pangan (IPP) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Umum LSM SATRIA, Sahlan Khadafi, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan yang mengatur perizinan usaha, keamanan pangan, hingga standar kesehatan lingkungan.
“Setiap pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan masyarakat,” ujar Sahlan dalam pernyataan resminya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Sahlan, pemerintah melalui instansi terkait perlu segera melakukan verifikasi dokumen serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan seluruh gerai telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh regulasi.
LSM SATRIA meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait lainnya melakukan pengawasan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
LSM SATRIA menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan keamanan pangan, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sahlan, penegakan aturan yang konsisten menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas dan konsisten, baik berupa sanksi administratif maupun penghentian sementara kegiatan usaha sampai seluruh kewajiban dipenuhi,” tegasnya.
LSM SATRIA menilai aspek perlindungan konsumen, keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta kepastian hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas usaha yang beroperasi di Kota Surabaya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses pengawasan serta penegakan aturan yang dilakukan pemerintah guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai koridor hukum.
Sahlan juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, seluruh pelaku usaha harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya pengecualian.
“Kami mendukung iklim investasi dan pertumbuhan usaha di Surabaya. Namun, seluruh pelaku usaha harus berada dalam koridor hukum yang sama dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Belum ada komentar