Penipuan Investasi Blitar, Ibu Rumah Tangga Rugi Ratusan Juta

(Kiri) Ketua LBH CAKRAM Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko dan WR
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Dugaan penipuan investasi kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Indah Maulidatul Hasanah (37), ibu rumah tangga asal Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, mengaku menjadi korban kerugian hingga Rp699 juta. Ia tergiur ajakan investasi dana talangan dengan iming-iming keuntungan 5% per bulan yang ditawarkan oleh seorang wanita berinisial Vi (37), tetangga sekaligus teman sekolahnya.

Meski laporan telah dibuat ke Polres Blitar sejak Februari 2026, penyelidikan menghadapi hambatan. Dokumen notaris hanya mencantumkan nama pelapor, sementara bukti transfer dana ke terlapor tidak ditemukan. Satu-satunya dokumen yang ada hanyalah fotokopi kwitansi Rp 6 juta untuk biaya akomodasi. Hal ini membuat proses pembuktian semakin rumit.

Indah mengaku dirayu dengan kedekatan emosional dan dokumen notaris yang ditunjukkan Vi. Dana talangan pertama kali disalurkan kepada seseorang berinisial WR (33), debitur gagal bayar di BPR Hambangun. Dalam prosesnya, terjadi dugaan pemalsuan akta jual beli yang dialihkan atas nama Vi, lalu digunakan untuk pencairan Rp 200 juta di BRI Unit Kutukan. Uang tersebut kemudian diserahkan Indah kepada Vi tanpa kwitansi.

Kasus ini sempat dimediasi di tingkat desa, dengan hasil WR diwajibkan mengembalikan Rp 80 juta. Namun, Indah tetap menempuh jalur hukum dengan kuasa dari LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Blitar. Ketua LBH CAKRAM Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa penipuan berkedok investasi sering memanfaatkan celah kepercayaan emosional. Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Belum ada komentar