KABUPATEN BLORA, JAWA TENGAH – Praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar hasil penyulingan tradisional atau yang dikenal masyarakat sebagai solar gunung diduga masih berlangsung di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Temuan lapangan menunjukkan aktivitas penampungan dan distribusi solar ilegal di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, yang tetap beroperasi meski isu penertiban telah berulang kali mencuat.
Hasil penelusuran tim media pada Selasa, 2 Juni 2026, mengindikasikan adanya sejumlah titik penampungan yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi solar ilegal yang berasal dari kawasan sumur tua Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor migas, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan dan kerugian ekonomi bagi negara.
Dalam praktiknya, solar hasil penyulingan tradisional diproduksi menggunakan fasilitas sederhana dengan standar keselamatan yang minim. Kondisi tersebut meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak terkendali.
Selain aspek keselamatan, distribusi BBM di luar mekanisme resmi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara. Minyak mentah yang diolah dan diperdagangkan tanpa tata niaga yang sah tidak tercatat dalam sistem produksi nasional, sehingga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara lainnya yang berkaitan dengan industri migas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat sedikitnya tiga pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas penampungan solar ilegal di Desa Bleboh. Mereka adalah DC, BC yang disebut merupakan oknum perangkat desa setempat, serta seorang oknum aparat berinisial JN.
Tim media menemukan dua lokasi yang menjadi perhatian utama dalam penelusuran ini.
Lokasi pertama diduga dikelola oleh DC. Sejumlah sumber menyebut tempat tersebut berfungsi sebagai titik penerimaan solar dari wilayah Wonocolo sebelum didistribusikan kembali kepada pembeli maupun jaringan pemasaran lain.
Sementara itu, lokasi kedua diduga berkaitan dengan BC. Saat dilakukan pemantauan sekitar pukul 13.30 WIB, area tersebut masih menunjukkan indikasi aktivitas penampungan BBM. Namun ketika tim kembali melakukan pengecekan pada pukul 16.00 WIB, aktivitas telah berhenti dan akses menuju lokasi tertutup rapat.
Fenomena peredaran solar ilegal di kawasan perbatasan Blora–Bojonegoro bukan persoalan baru. Praktik tersebut selama bertahun-tahun menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai berkontribusi terhadap kebocoran potensi penerimaan negara sekaligus menciptakan distorsi dalam distribusi energi.
Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan yang konsisten menjadi faktor yang memungkinkan aktivitas serupa terus berulang. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.
Seorang warga Kecamatan Jiken yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
“Masyarakat harus antre untuk mendapatkan solar sesuai aturan, sementara praktik penjualan solar ilegal seperti ini seolah masih bisa berjalan. Kalau benar ada pihak-pihak tertentu yang terlibat, tentu harus diusut secara terbuka,” ujarnya.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang oknum aparat berinisial JN dalam jaringan distribusi tersebut. Informasi itu masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Apabila dugaan keterlibatan aparat terbukti, persoalan ini tidak lagi semata menyangkut pelanggaran di sektor migas, melainkan juga menyentuh aspek integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi solar ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk memutus praktik yang tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan ini. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan di kemudian hari.

Belum ada komentar