Inspektorat Bojonegoro Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan, Suap, dan Pungli

Inspektorat Bojonegoro Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan, Suap, dan Pungli
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Pengawasan tersebut dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Edaran itu menegaskan larangan terhadap segala bentuk suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun praktik titipan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengatakan bahwa proses penerimaan murid baru selama ini masih menjadi salah satu sektor yang rawan terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, berdasarkan analisis Direktorat Gratifikasi KPK, dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di sejumlah daerah di Indonesia.

“Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rahmat.

Ia menegaskan, seluruh satuan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan umum, madrasah, maupun pendidikan keagamaan, harus menjadi teladan dalam penerapan integritas dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Rahmat juga mengingatkan agar pelaksanaan SPMB tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun praktik koruptif.

“Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.

Berdasarkan temuan KPK, praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru masih kerap terjadi dengan berbagai modus. Di antaranya berupa biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu juga masih ditemukan dan dinilai dapat mengganggu prinsip keadilan serta meritokrasi dalam akses pendidikan.

Tidak hanya itu, sejumlah bentuk manipulasi data juga menjadi perhatian. Mulai dari rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan diterima.

KPK juga mencatat masih adanya persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambannya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.

Untuk mencegah berbagai pelanggaran tersebut, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi gratifikasi maupun penyimpangan lainnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro maupun melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.

Belum ada komentar