KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (IDR) Kabupaten Gresik resmi melayangkan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro. Pengaduan ini menyoroti keterkaitan sang legislator dengan usaha wisata Jati Sewu yang diduga belum memenuhi izin legalitas.
Surat pengaduan tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua IDR, Choirul Anam, meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan menyeluruh. IDR menilai, posisi Wongso sebagai Ketua Komisi II yang membidangi sektor pariwisata dan perizinan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bila benar usaha wisata tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Kasus ini mencuat setelah peristiwa tragis meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di kolam renang Jati Sewu pada Mei 2026. Peristiwa itu memicu sorotan publik terhadap aspek keselamatan dan legalitas usaha wisata. Berdasarkan keterangan DPMPTSP Gresik, Jati Sewu baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam suratnya, IDR menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Kode Etik DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2020, khususnya pasal yang mengatur kepatuhan hukum, integritas, dan keteladanan. IDR juga mengutip ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah yang mewajibkan anggota DPRD menjaga etika dan menaati hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
IDR mendesak BK DPRD segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan verifikasi, klarifikasi, serta memanggil pihak terkait. “Apabila terbukti melanggar, kami meminta BK menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” tulis Choirul Anam dalam surat pengaduan.

Belum ada komentar