KABUPATEN KARAWANG, JAWA BARAT – Persoalan legalitas kepemilikan rumah kembali menyeret nama developer perumahan di Karawang. Seorang konsumen di kawasan Citra Kebun Mas (CKM City), Kecamatan Majalaya, mengaku belum menerima sertipikat hak atas tanah dan bangunan meski Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya telah lunas sejak 2024.
Konsumen bernama Vani Wasti Adalia mengaku terus berada dalam ketidakpastian meski rumah yang dibelinya telah lunas dibayar. Ironisnya, kewajiban seperti PBB tetap harus ditunaikan.
“Sudah lunas sejak 2024, tapi sampai sekarang sertipikat belum saya terima. Saya sudah berulang kali mengurus, bolak-balik, mengeluarkan biaya dan tenaga,” ujarnya.
Mandeknya penerbitan sertipikat itu memunculkan tanda tanya. Pasalnya, sejumlah unit lain di kawasan yang sama diketahui telah menerima sertipikat. Namun khusus unit milik Vani, proses justru disebut bermasalah dan tak kunjung selesai.
Berdasarkan penjelasan pihak developer, sertipikat unit tersebut sempat terbit. Namun belakangan dibatalkan karena adanya perbedaan nama perusahaan (PT) dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibat persoalan administratif itu, seluruh proses pengurusan disebut harus diulang dari awal.
Yang membuat konsumen semakin kecewa, penyelesaian perkara itu diperkirakan baru bisa rampung pada Desember 2026. Artinya, setelah KPR lunas, konsumen masih harus menunggu hingga bertahun-tahun lagi hanya untuk memperoleh kepastian hak atas rumah yang telah dibayarnya.
Situasi itu dinilai tidak masuk akal oleh pihak pendamping konsumen. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi adanya masalah administratif yang sejak awal tidak ditangani secara serius.
“Jika unit lain sudah menerima sertipikat, berarti proses pemecahan sudah pernah dilakukan. Namun pada unit ini justru terjadi pembatalan dan harus diulang. Hal ini menguatkan dugaan adanya masalah khusus yang belum diselesaikan secara serius,” ujar pendamping. Kamis (14/5/2026).
Tak hanya kehilangan kepastian hukum atas aset yang telah dibeli, konsumen juga mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat proses yang berlarut-larut. Mulai dari biaya transportasi, pengurusan administrasi, hingga waktu dan aktivitas sehari-hari yang terus terkuras.
Hingga kini, menurut pendamping konsumen, belum ada bukti konkret terkait progres pengurusan di BPN. Bahkan sejumlah agenda pertemuan yang sebelumnya dijanjikan pihak developer disebut tak pernah terealisasi.
Merasa terus digantung tanpa kejelasan, pihak konsumen memastikan akan segera melayangkan somasi kepada developer. Mereka mendesak penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu yang jelas.
Tak berhenti di situ, konsumen juga menyatakan akan menuntut ganti rugi sebesar Rp40 juta sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami selama proses berkepanjangan tersebut.
Apabila somasi tidak direspons serius, konsumen menegaskan akan menempuh jalur hukum serta melaporkan persoalan tersebut ke instansi terkait.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya kepastian hukum dalam sektor properti. Di saat kewajiban konsumen telah diselesaikan, hak dasar berupa legalitas kepemilikan justru masih tertahan tanpa kepastian.

Belum ada komentar