JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus serta koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara perjudian online berskala internasional yang sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pemindahan ratusan WNA itu dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian dan penegakan hukum secara terpadu.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Dalam proses tersebut, para WNA dibagi ke sejumlah titik pemeriksaan berbeda. Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan 21 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo, proses penanganan perkara masih terus berlangsung dan dilakukan secara simultan bersama stakeholder terkait, termasuk pihak imigrasi.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan perjudian online lintas negara yang belakangan marak beroperasi di Indonesia dengan memanfaatkan jaringan digital internasional.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Belum ada komentar