SURABAYA, JAWA TIMUR – Kota Surabaya kembali diguncang kasus kekerasan seksual anak. Seorang pria berinisial YS (48), yang bekerja sebagai driver online, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, mengungkap bahwa kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/895/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 April 2026.
Korban berinisial SDP (17), warga Surabaya. Dugaan tindak pidana itu terjadi di rumah mereka di kawasan Kelurahan Embong Kaliasin, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, aksi cabul diduga pertama kali dilakukan tersangka pada tahun 2023. Saat itu, pelaku disebut melakukan pelecehan seksual dengan meraba paha, mencium tubuh, meraba payudara, hingga melakukan oral seks.
Tidak berhenti di situ, pada awal 2025, tersangka diduga mulai melakukan persetubuhan.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam vagina korban hingga mengeluarkan sperma,” kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Tindakan kekerasan seksual itu diduga terus berlangsung hingga terakhir kali terjadi pada 17 April 2026.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos lengan pendek hitam merek Gareng Jogya T-Shirt ukuran XL dan bra warna pink motif kotak-kotak merek Pierre Cardin ukuran 34. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 473 ayat 4 atau ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan itu, hukuman diperberat karena korban adalah anak kandung pelaku.
“Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa hukuman diperberat apabila tindak pidana seksual dilakukan terhadap anak, terutama jika korban adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian pelaku,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya karena tidak mampu menahan hawa nafsu.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Belum ada komentar