SURABAYA, JAWA TIMUR –Aparat Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial MZ (22), mahasiswa yang juga berprofesi sebagai guru ngaji, atas dugaan tindak pelecehan seksual dan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki di sebuah yayasan kawasan Genteng Kali, Surabaya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/800/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 15 April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan menjelaskan, para korban merupakan anak laki-laki berusia antara 10 hingga 15 tahun. Masing-masing korban berinisial AB (11), AT (10), DA (12), HA (15), RE (12), HF (15), dan FQ (12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diketahui rutin menginap di yayasan setiap Jumat hingga Minggu untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji. Saat berada di lokasi, para korban tidur bersama di kamar tersangka.
“Tersangka memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan sebagai guru ngaji terhadap para santri yang menginap,” ujar Kombes Luthfie.
Polisi mengungkap, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2025 hingga April 2026. Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan tindakan asusila saat para korban tertidur.
“Pelaku diduga melakukan tindakan cabul, termasuk oral seks, ketika korban sedang tertidur,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kaos warna kuning ukuran L tanpa merek, celana pendek warna kuning, kaos hijau ukuran 3XL merek WINI, celana pendek hitam merek LI-NING, kaos putih merek Crocodile, serta celana panjang warna ungu tanpa merek.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Motif pelaku untuk memuaskan nafsu seksualnya. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan korban tambahan,” pungkas Kombes Luthfie.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor

Belum ada komentar