SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan kemerdekaan, penipuan, penggelapan hingga pencurian terhadap seorang lanjut usia (lansia) berinisial KC (80), warga Jagiran, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LA (31), warga Jelambar Fajar, Jakarta Utara, yang diketahui tinggal di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya, sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 16 April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kasus bermula dari laporan keluarga terkait hilangnya korban pada 27 Februari 2026.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan korban dengan meminta keterangan dari pihak keluarga,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya tinggal bersama anak keempatnya berinisial AP serta teman perempuan AP, yakni LA. Namun sejak April 2025, pihak keluarga mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan korban.
Kepada keluarga korban, tersangka LA sempat menyampaikan bahwa KC pergi bersama ayahnya. Akan tetapi, pada Februari 2026, keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi foto serta voice note suara KC yang meminta uang.
Pesan tersebut memunculkan kecurigaan keluarga hingga akhirnya polisi melakukan pelacakan terhadap nomor telepon tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Educity Surabaya.
“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Educity Surabaya,” tegas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, dari rekaman CCTV polisi menemukan keberadaan KC dan LA berada di apartemen yang sama namun berbeda unit. Polisi juga mendapati korban diduga dikunci dari luar kamar apartemen.
Untuk kebutuhan makan sehari-hari, korban disebut hanya diantar makanan oleh orang suruhan tersangka.
Saat didatangi petugas, tersangka LA awalnya tidak kooperatif dan enggan menunjukkan keberadaan korban. Namun setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, tersangka akhirnya mengakui telah membawa KC ke apartemen tersebut sejak Oktober 2025.
“Motif tersangka membawa korban ke apartemen dan tidak memberitahukan kepada keluarganya karena ingin menggunakan uang milik korban,” imbuh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, surat kuasa hingga dokumen pencairan deposito milik korban.
Penyidik juga menemukan adanya transaksi pencairan deposito dan penarikan tunai dari rekening korban yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang milik korban yang diduga telah digunakan tersangka mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Selain itu, keluarga korban disebut telah berulang kali menanyakan keberadaan KC kepada tersangka. Namun tersangka diduga terus menutupi lokasi korban berada.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 KUHP, Pasal 446 ayat (1) KUHP, Pasal 476 KUHP, Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya,” pungkas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Belum ada komentar