Pengesahan RUU PPRT Akhiri Penantian 22 Tahun

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor
beritakeadilan.com,

JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA-Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Keputusan bersejarah ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun, sekaligus menandai tonggak penting dalam perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Momentum pengesahan terasa istimewa karena bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir pula perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Sidang berlangsung penuh apresiasi atas kerja keras lintas kementerian dan fraksi yang akhirnya menyepakati regulasi yang lama dinantikan.

Menteri Hukum Supratman menegaskan, UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi. Afriansyah Noor menambahkan, pengesahan ini menjadi landasan yuridis penting dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga.

UU PPRT mengatur perekrutan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, pelatihan vokasi, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Selain itu, UU ini juga menekankan peran masyarakat dalam mendukung perlindungan pekerja rumah tangga. Dengan regulasi ini, diharapkan pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial dan perlindungan yang setara dengan profesi lainnya.

Belum ada komentar