KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Komisi B DPRD Bojonegoro menyoroti ketimpangan antara tingginya realisasi pajak sektor katering dan minimnya jumlah wajib pajak (WP) yang tercatat. Hingga kini, wajib pajak katering non-organisasi perangkat daerah (non-OPD) hanya berjumlah 13.
Di tengah maraknya usaha katering di masyarakat, angka tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil. Komisi B melihat ada kemungkinan basis pajak yang belum sepenuhnya terdata.
Anggota Komisi B, Lasuri, menyampaikan bahwa target pajak makanan dan minuman (mamin), khususnya dari sektor katering, memang tidak mudah diprediksi. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini berjalan.
“Untuk katering OPD, jumlahnya relatif bisa dihitung. Ada pertanggungjawaban kegiatan dan secara visual terlihat dari banyaknya rapat maupun acara yang digelar,” ujar Lasuri.
Namun demikian, ia menilai jumlah wajib pajak katering non-OPD yang hanya 13 perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kondisi tersebut membuka potensi ketidakterdataan pelaku usaha yang seharusnya masuk dalam basis pajak daerah.
“Memang belum bisa dipastikan ada kebocoran pajak. Tapi jika data dari Bapenda tidak transparan, baik untuk katering OPD maupun non-OPD, bukan tidak mungkin ada celah kebocoran,” tegasnya.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro mencatat capaian yang melampaui target dalam dua tahun terakhir. Pada 2025, target pajak mamin katering sebesar Rp19,24 miliar terealisasi Rp23,73 miliar. Sementara pada 2024, dari target Rp18,48 miliar, realisasi mencapai Rp25,58 miliar.
Per 31 Maret 2026, jumlah wajib pajak restoran tercatat 165. Namun, angka wajib pajak katering non-OPD tetap stagnan di 13.
Bagi Komisi B, situasi ini bukan sekadar soal capaian yang melampaui target. Ketepatan dan keterbukaan data dinilai menjadi kunci untuk memastikan potensi pajak benar-benar tergarap, sekaligus menutup ruang kemungkinan adanya celah yang belum terawasi.

Belum ada komentar