KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Target pajak sektor makanan dan minuman (mamin) di Kabupaten Bojonegoro dalam dua tahun terakhir memunculkan tanda tanya. Di saat realisasi melampaui target hingga miliaran rupiah, angka target justru tampak konservatif.
Situasi ini memantik sorotan publik. Dengan tingginya kebutuhan konsumsi di lingkungan pemerintah daerah, semestinya perencanaan target disusun berdasarkan data yang presisi dan tren penerimaan yang terukur.
Konfirmasi kepada Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari, justru mempertegas anomali tersebut. Pada 2024, realisasi pajak mamin mencapai Rp25,58 miliar-melampaui target Rp18,48 miliar.
“Setahun berikutnya, realisasi kembali melebihi target Rp23,73 miliar dari target Rp19,24 miliar,”ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Selisih antara target dan realisasi tidak kecil. Tahun 2024 tercatat sekitar Rp7,09 miliar, sementara 2025 sebesar Rp4,49 miliar. Namun, kenaikan target dari 2024 ke 2025 hanya sekitar Rp757 juta-jauh dari lonjakan capaian riil tahun sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan perencanaan yang tidak berbasis potensi aktual.
Mantan aktivis Bojonegoro, Agung Sumarsono, menilai dalam praktik pengelolaan pendapatan daerah, target seharusnya disusun berdasarkan potensi riil dan tren penerimaan. Ketika realisasi terus melampaui target dalam jumlah besar, ada persoalan pada akurasi perhitungan atau kelengkapan basis data.
Indikasi itu terlihat dari jumlah wajib pajak. Hingga 31 Maret 2026, Bapenda mencatat 165 wajib pajak restoran dan hanya 13 wajib pajak katering non-OPD. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan aktivitas ekonomi di lapangan.
Jasa katering, dalam praktiknya, hadir hampir di setiap kegiatan-mulai hajatan masyarakat hingga agenda pemerintahan yang berlangsung rutin di berbagai wilayah.
Kesenjangan antara aktivitas ekonomi dan jumlah wajib pajak mengindikasikan potensi yang belum sepenuhnya terpetakan. Dampaknya, penerimaan daerah berisiko tidak optimal.
“Kalau selisihnya kecil, itu masih wajar. Tapi kalau sampai miliaran rupiah dalam dua tahun berturut-turut, itu bukan sekadar capaian. Itu menunjukkan ada yang tidak presisi dalam perencanaan,” kata Agung.
Menurut dia, target bukan sekadar angka formalitas, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan arah pengelolaan pendapatan.
“Target itu instrumen kebijakan, bukan formalitas. Kalau selalu dibuat rendah lalu dilampaui, publik bisa keliru membaca seolah-olah kinerjanya sangat tinggi,” ujarnya.
Agung juga menyoroti jumlah wajib pajak katering yang hanya 13. Angka tersebut dinilai sulit diterima secara logika.
“Dengan banyaknya kegiatan hajatan dan acara pemerintahan, angka 13 itu sulit diterima secara logika. Ini mengindikasikan basis data wajib pajak belum sepenuhnya akurat,” kata dia.
Ia mengingatkan, persoalan utama bukan sekadar target yang terlampaui, melainkan potensi penerimaan yang mungkin belum tergali.
“Kalau basis datanya tidak lengkap, maka ada potensi pajak yang tidak tertangkap. Ini yang seharusnya dibenahi lebih dulu,” ujarnya.

Belum ada komentar