Kasus Beras SPHP Dikurangi Isi Terungkap di Jatim, Pelaku Raup Untung Ilegal

Foto: Polda Jatim mengamankan ratusan karung beras SPHP hasil pengungkapan kasus pengurangan isi di Probolinggo
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka utama.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan praktik curang dengan membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung SPHP ukuran 5 kilogram.

Namun, isi kemasan tidak sesuai standar. Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per kemasan.

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Farris, Rabu (15/4/2026).

Selain mengurangi takaran, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi dalam memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP atau beras premium lainnya.

“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” tegas AKBP Farris.

Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Dalam operasi tersebut, Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta peralatan pengemasan lainnya.

Perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog.

“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.

“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pangan, khususnya beras kemasan. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.

Belum ada komentar