PN Kepanjen Pimpin Transformasi KUHP Baru: Sinergi APH Malang 2026

beritakeadilan.com,

MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Memasuki awal tahun 2026, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mengambil langkah strategis dalam mengawal transisi hukum pidana nasional. Bertempat di Kabupaten Malang, PN Kepanjen menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta KUHAP baru bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-wilayah hukum Kabupaten Malang, Rabu (31/12/2025).

Forum ini menjadi tonggak penting dalam menyamakan persepsi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pembaruan ini dinilai mendesak lantaran KUHP lama dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia saat ini.

Ketua PN Kepanjen menegaskan bahwa rekonstruksi sistem hukum pidana nasional kini berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar pembalasan fisik.

Dalam sosialisasi tersebut, dibahas secara mendalam Buku I KUHP Baru yang menjadi ruh bagi sistem pidana di Indonesia. Terdapat pergeseran paradigma yang signifikan, di mana tujuan pemidanaan kini berorientasi pada pencegahan, pembinaan, serta pemulihan keseimbangan masyarakat.

Beberapa poin krusial pembaruan hukum yang dibahas antara lain:

Unifikasi Tindak Pidana: Penghapusan sekat antara kejahatan dan pelanggaran.
Keadilan Restoratif: Diperkenalkannya pedoman pemaafan hakim (rechterlijke pardon).
Pidana Variatif: Pengaturan pidana pokok, tambahan, dan khusus yang lebih fleksibel.
Hukum yang Hidup: Pengakuan terbatas terhadap hukum adat sepanjang sejalan dengan HAM dan Pancasila.

“Pembaruan ini memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam kepastian, tetapi juga lembut dalam kemanusiaan,” ujar pimpinan PN Kepanjen dalam forum tersebut.

Poin progresif lainnya dalam KUHP Nasional adalah penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Anak-anak dan penyandang disabilitas mental kini mendapatkan pendekatan yang lebih bersifat tindakan dan pembinaan daripada sekadar sanksi kurungan.

Selain itu, rakor ini mengantisipasi konsekuensi implementasi KUHAP Baru agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum antar lembaga. Koordinasi lintas sektoral antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi kunci agar transisi hukum ini berjalan mulus tanpa menimbulkan kegaduhan hukum di masyarakat.

PN Kepanjen berkomitmen terus meningkatkan kapasitas aparatur untuk menghadapi dinamika hukum ini. Dengan pemahaman yang selaras antar APH, diharapkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dapat terjaga dengan lebih optimal di wilayah hukum Kabupaten Malang.

Langkah PN Kepanjen ini menandai babak baru penegakan hukum di Jawa Timur yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

#pnkepanjen #pnkepanjenhebat

(M.NUR)

Belum ada komentar