Polres Jember Ungkap 15 Kasus Narkoba Maret 2026, 18 Tersangka dan 35,99 Gram Sabu Disita

Foto: Polres Jember rilis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu dan tersangka Maret 2026
beritakeadilan.com,

JEMBER, JAWA TIMUR – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Jember selama Maret 2026 menunjukkan hasil signifikan. Dalam press release yang disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika beserta para pelakunya.

Dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026), AKBP Bobby menyebutkan total 15 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 18 orang.

“Selama bulan Maret ini, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap AKBP Bobby.

Dari total pengungkapan tersebut, mayoritas merupakan kasus narkotika. Sebanyak 14 kasus melibatkan 17 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,99 gram.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun masih efektif, yakni sistem ranjau. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung guna menghindari pantauan aparat.

Motif para tersangka didominasi faktor ekonomi, dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Sementara untuk kepemilikan di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman serupa serta denda minimal Rp1 miliar.

Selain kasus narkotika, Polres Jember juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam kasus ini, satu tersangka diamankan bersama barang bukti 81 butir pil jenis trihexyphenidyl.

Pelaku diketahui menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 27 Maret 2026. Tim Satres Narkoba yang dibackup tim Alap-Alap dan Samapta melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu.

Dalam operasi tersebut, sembilan orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai pengedar.

Selain itu, pengungkapan lain juga terjadi di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, serta di Kencong sebesar 7,31 gram.

Kapolres Jember mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan momentum operasi besar kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat.

Dalam situasi tersebut, fokus aparat terbagi pada pengamanan arus mudik dan balik, sehingga dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk meningkatkan aktivitas peredaran.

“Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir saat ini masih menjalani proses asesmen terpadu.

Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Belum ada komentar