Narkoba Jember: Polisi Ungkap 15 Kasus Maret 2026

Polres Jember rilis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu dan tersangka Maret 2026
beritakeadilan.com,

KABUPATEN JEMBER, JAWA TIMUR –Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Jember selama Maret 2026 mencatat hasil signifikan. Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026), bahwa aparat berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba Jember dengan total 18 tersangka. “Selama bulan Maret ini, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” ujar AKBP Bobby.

Mayoritas kasus yang diungkap adalah narkotika. Sebanyak 14 kasus melibatkan 17 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,99 gram. Modus operandi yang digunakan tergolong klasik, yakni sistem ranjau: transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung untuk menghindari pantauan aparat. Motif para tersangka didominasi faktor ekonomi, dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar. Sementara kepemilikan di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman serupa serta denda minimal Rp1 miliar.

Selain narkotika, Polres Jember juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti 81 butir pil trihexyphenidyl. Pelaku menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 27 Maret 2026. Tim Satres Narkoba bersama tim Alap-Alap dan Samapta melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Dalam operasi tersebut, sembilan orang berhasil diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar. Pengungkapan lain juga terjadi di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, serta di Kencong sebesar 7,31 gram.

Kapolres Jember menegaskan bahwa para pelaku memanfaatkan momentum operasi besar kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat. Saat aparat fokus pada pengamanan arus mudik dan balik, jaringan narkoba meningkatkan aktivitas peredaran. “Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKBP Bobby.

Sebagai tindak lanjut, tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir masih menjalani proses asesmen terpadu. Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Belum ada komentar