Kasus Judi Online: Bareskrim Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Kejari Jaksel

Foto: Petugas Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus judi online senilai Rp55 miliar ke Kejari Jakarta Selatan
beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melaksanakan Tahap II dalam penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka berikut seluruh barang bukti dari penyidik.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menegaskan bahwa Tahap II merupakan fase krusial dalam rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang sebelumnya berhasil diungkap.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.

Ia juga memastikan bahwa koordinasi antara penyidik dan kejaksaan akan terus dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar.

Besarnya nilai tersebut mengindikasikan skala jaringan perjudian online yang terorganisir dan masif, sekaligus mempertegas keseriusan aparat dalam membongkar praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta akan segera memproses perkara ke tahap berikutnya.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkapnya.

Saat ini, kelima tersangka berada dalam tanggung jawab jaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadwal persidangan masih menunggu penetapan resmi dari pihak pengadilan.

Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber, termasuk praktik perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Kombes Rizki.(4R1F)

Belum ada komentar