Steven Lyons Ditangkap di Bali, Buronan Interpol dan Bos Narkoba Eropa Dibekuk Polri

Foto: Petugas kepolisian mengamankan buronan Interpol Steven Lyons di Bandara Ngurah Rai Bali
beritakeadilan.com,

DENPASAR, BALI – Aparat kepolisian Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan lintas negara. Seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional, berhasil diamankan saat tiba di Bali.

Penangkapan berlangsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi.

Foto: Petugas kepolisian mengamankan buronan Interpol Steven Lyons di Bandara Ngurah Rai Bali
Foto: Petugas kepolisian mengamankan buronan Interpol Steven Lyons di Bandara Ngurah Rai Bali

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari kecepatan pertukaran informasi lintas negara.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).

Lyons tercatat dalam daftar Interpol dengan status Red Notice nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.

Diketahui, Lyons merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi bernama “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga mengendalikan praktik pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum Eropa, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Sehari sebelum Lyons ditangkap di Indonesia, aparat Eropa telah lebih dulu menggelar operasi besar-besaran dengan hasil signifikan. Sebanyak 33 orang diamankan di Skotlandia dan 12 lainnya di Spanyol.

Lyons diketahui melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat deteksi dini melalui Red Notice, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian hingga yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegas Brigjen Untung.

Saat ini, otoritas Indonesia memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) guna mengoordinasikan teknis pemulangan tersangka.

Belum ada komentar