THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan Semarang

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SEMARANG, JAWA TENGAH— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa THR Penuh pekerja tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Sidak ini dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sebagai tindak lanjut atas aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026.

Dalam pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan 951 pekerja itu berkomitmen melunasi sisa pembayaran paling lambat 2 April 2026. Menaker menegaskan, hak pekerja tidak boleh ditunda atau dipotong dengan alasan apa pun.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 16 Maret 2026. Perusahaan diadukan belum membayar THR meski batas waktu pembayaran sudah lewat. Setelah dilakukan pengawasan, perusahaan sempat membayar sebagian pada 18 Maret 2026. Namun, laporan susulan menyebutkan pembayaran tidak dilakukan secara penuh. Ketentuan jelas menyatakan bahwa THR Penuh wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran tidak boleh dicicil atau dikurangi.

Dalam sidak, Menaker menerima penjelasan bahwa pembayaran tidak sesuai aturan karena kondisi ekonomi perusahaan yang sedang sulit, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh tanpa dikaitkan absensi maupun kondisi finansial perusahaan. “THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegas Yassierli.

Menaker menambahkan, keterlambatan pembayaran THR dikenai denda 5 persen dari total kewajiban. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR Penuh, melainkan menjadi tambahan untuk kesejahteraan pekerja. Ia mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang di perusahaan lain. Indonesia sebagai negara hukum menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

Yassierli menegaskan, tahun lalu Kemnaker berhasil menindaklanjuti hampir seluruh aduan yang masuk. Tahun ini pun pengawasan dilakukan lebih ketat agar hak pekerja benar-benar terpenuhi. “Hal seperti ini tidak boleh terulang. Semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” pungkasnya.

Belum ada komentar