KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polemik pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 di Bojonegoro terus berkembang dan memunculkan konsep mengenai hakikat partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Perhatian publik kini tertuju pada perbedaan perspektif antara Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, dan Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, terkait mekanisme yang berlangsung dalam forum Musrenbang.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan instrumen strategi yang dirancang untuk mempertemukan beragam kepentingan dalam rangka mencapai kesepakatan pembangunan yang terukur danimplementatif.
“Di dalam Musrenbang itu ada proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan. Tujuannya agar prioritas pembangunan bisa disepakati bersama,” ujarnya.
Ia menilai bahwa dinamika tersebut merupakan bagian inheren dari proses demokrasi deliberatif, di mana berbagai kepentingan disintesiskan untuk menghasilkan kebijakan yang realistis serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Namun demikian, pandangan tersebut menuai kritik dari Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, yang mempersoalkan penerapan istilah “negosiasi” dalam konteks perencanaan partisipatif.
“Kalau sudah bicara negosiasi, artinya ada tarik-menarik kepentingan. Ini yang berbahaya, karena aspirasi warga bisa kalah oleh kepentingan elite,” tegas Nasir.
Lebih lanjut, Nasir memaparkan adanya kecenderungan dominasi usulan yang bersumber dari pokok pikiran DPRD, yang dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan aspirasi yang berasal dari tingkat desa dan masyarakat akar rumput. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menggeser orientasi pembangunan dari kebutuhan riil masyarakat menuju kepentingan yang bersifat politik.
“Musrenbang seharusnya jadi ruang suara rakyat, bukan ruang yang merugikan elite,” tambahnya.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan adanya disparitas pemaknaan terhadap fungsi Musrenbang itu sendiri. Di satu sisi, lembaga legislatif memandangnya sebagai ruang konsolidasi kepentingan dalam kerangka demokrasi representatif.
Sementara itu, kelompok masyarakat sipil melihatnya sebagai forum yang seharusnya menempatkan aspirasi publik sebagai dasar utama penyusunan kebijakan.
Kondisi tersebut menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi bermakna dalam setiap tahapan Musrenbang. Tanpa pengawalan publik yang memadai, forum ini berisiko mengalami reduksi fungsi artikulasi kepentingan ruang menjadi sekadar mekanisme formalitas administratif.
Dengan demikian, Musrenbang tidak hanya dituntut sebagai prosedur perencanaan, tetapi juga sebagai arena demokrasi substantif yang mampu menjembatani kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat secara seimbang.

Belum ada komentar