430 Warga Binaan Rutan Surabaya Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Foto: Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo saat memberikan keterangan terkait usulan remisi warga binaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sebanyak 430 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya diusulkan memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan usulan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi untuk syarat remisi itu secara umum itu mempunyai persyaratan yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan terus mengikuti program-program pembinaan yang diadakan di dalam rutan dan untuk syarat administratifnya yaitu lengkap berkasnya baik petikan maupun putusan pengadilan,” ujar Tristiantoro saat diwawancarai awak media.

Berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 12 Agustus 2026, jumlah warga binaan tercatat mencapai 2.654 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 877 orang merupakan narapidana.

Sementara itu, 430 narapidana dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Foto: Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo saat memberikan keterangan terkait usulan remisi warga binaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026
Foto: Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo saat memberikan keterangan terkait usulan remisi warga binaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026

Dari jumlah tersebut, sebanyak 412 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 18 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi antara satu hingga lima bulan. Sebanyak 292 orang memperoleh remisi satu bulan, 77 orang mendapatkan remisi dua bulan, 43 orang menerima remisi tiga bulan, 14 orang mendapatkan remisi empat bulan, sedangkan empat orang memperoleh remisi selama lima bulan.

Remisi tersebut menjadi salah satu bentuk hak warga binaan yang diberikan setelah melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pada pemberian remisi sebelumnya, Rutan Kelas I Surabaya juga menekankan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Tristiantoro menyebut jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini relatif sebanding dengan tahun sebelumnya.

Pada 2025, sekitar 436 warga binaan memperoleh remisi. Sedangkan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, jumlah yang diusulkan sebanyak 430 orang.

“Dengan adanya remisi ini mudah-mudahan bisa memberikan dampak positif bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya dan mudah-mudahan ini menjadi penyemangat dan bisa menjadi intropeksi diri untuk menjadi anak yang lebih baik lagi nanti kedepannya,” katanya.

Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan secara konsisten dan memperbaiki perilaku.

Pendekatan tersebut sejalan dengan program pembinaan yang dikembangkan Rutan Kelas I Surabaya. Sebelumnya, Rutan Surabaya juga menjalankan program literasi yang mendorong warga binaan melakukan refleksi melalui kegiatan membaca dan menulis sebagai bagian dari pembentukan karakter.

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, warga binaan yang tersangkut kasus pencurian menjadi kelompok terbanyak yang memperoleh remisi.

Tercatat sebanyak 128 warga binaan perkara pencurian masuk dalam daftar penerima remisi. Selanjutnya perkara narkotika sebanyak 58 orang, perjudian 50 orang, penggelapan 32 orang, penipuan 19 orang, serta perkara perlindungan anak sebanyak 16 orang.

Data tersebut menunjukkan bahwa penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang perkara pidana. Namun, hak remisi tetap diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan, bukan semata-mata berdasarkan jenis perkara.

Selain Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas I Surabaya juga mencatat terdapat 51 warga binaan yang memperoleh Remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Tristiantoro berharap momentum pemberian remisi Kemerdekaan tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana. Ia ingin kesempatan tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk melakukan evaluasi diri dan terus memperbaiki perilaku.

Dengan demikian, remisi diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap menjalani kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

Belum ada komentar