SURABAYA, JAWA TIMUR- Hardjuno Wiwoho telah menjalani Ujian Kelayakan Disertasi Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Dalam ujian tersebut, Hardjuno berdiskusi disertasi berjudul “Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)”.
Dalam pemaparannya, Hardjuno menekankan bahwa persoalan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada kemampuan negara untuk memulihkan kerugian negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa pendekatan hukum yang selama ini lebih fokus pada penghukuman pelaku belum sepenuhnya efektif dalam mengembalikan aset yang telah hilang.
Hardjuno menjelaskan bahwa dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, khususnya korupsi dan pencucian uang, aset akibat kejahatan sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan aset menjadi sangat panjang karena negara harus terlebih dahulu menunggu hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.
Dalam disertasinya, ia mengkaji pendekatan non-conviction based aset forfeiture (NCB), yaitu mekanisme hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu hukuman pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini menghilangkan fokus penegakan hukum dari semata-mata mengejar pelaku menuju ke arah hasil kejahatan atau “follow the money”.
Menurut Hardjuno, konsep tersebut telah banyak diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi lintas negara. Dalam konteks Indonesia, ia menilai pendekatan ini menjadi relevan mengingat besarnya kesenjangan antara kerugian negara akibat korupsi dengan aset yang berhasil dibuat.
Ia juga mengungkap bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi secara khusus mengatur perampasan aset tanpa tuntutan pidana, meskipun konsep tersebut telah menjadi bagian dari kerangka internasional pemberantasan korupsi melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2006.
Dalam penelitiannya, Hardjuno berupaya merumuskan model reformasi masyarakat hukum yang tidak hanya memperkuat kinerja pemulihan aset negara, tetapi juga tetap menjamin prinsip jaminan hukum dan perlindungan terhadap hak. Ia menekankan bahwa mekanisme kinerja aset harus dirancang dengan prosedur yang jelas, transparan, serta melalui proses peradilan yang dapat diuji secara hukum.
Disertasi promotor, Prof. Mas Rahmah, menyampaikan bahwa dengan rangkaian proses akademik yang telah dijalani, Hardjuno berpeluang menyelesaikan studi doktornya dalam waktu yang relatif singkat. “Dengan rangkaian ini, insyaallah Hardjuno bisa lulus pada bulan Juli tahun ini. Artinya sekitar 2,5 tahun saja atau tepatnya 32 bulan untuk menyelesaikan program doktor,” ujar Prof. Mas Rahmah.
Ujian kelayakan tersebut dipimpin oleh Prof. Mas Rahmah, SH, MH, LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, SH, MH, LL.M. sebagai ko-promotor. Adapun tim penguji terdiri dari Prof. Suparto Wijoyo, SH, M.Hum.; Prof. Cholichul Hadi, Drs., M.Si., Psikolog; Prof.Dr.M.Nafik Hadi Ryandono,SE,M.Si.; Maradona, SH, LL.M., Ph.D; serta Dr. Hijrah Saputra, ST, M.Si. Tim penguji memberikan sejumlah masukan akademis terhadap penelitian tersebut, khususnya terkait penguatan aspek kepastian hukum dalam mekanisme kinerja aset tanpa pidana.
M.NUR

Belum ada komentar