PT Notojoyo Nusantara Kembalikan Dana Konsumen Manalli Hill

Pradityo Budi Utomo Direktur PT Notojoyo Nusantara Menunjukam Surat Kesepakatan Bersama Dengan Ani Latifah Selaku Korban Disaksikan Perwakilan LBH CAKRAM
beritakeadilan.com,

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR-Penantian panjang Ani Latifah (50) untuk memperoleh kejelasan atas investasi propertinya di Kabupaten Malang akhirnya membuahkan hasil. Setelah enam tahun tertahan tanpa kepastian pembangunan unit dan penerbitan sertifikat tanah, kasus antara konsumen dengan PT Notojoyo Nusantara resmi menemukan titik terang. Pengembang Manalli Hill Residence yang berkantor di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso tersebut berikrar mengembalikan seluruh dana pembelian unit Green Villatel senilai Rp 499,5 juta secara utuh.

Langkah akomodatif ini mengemuka pascamediasi resmi yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Kuasa hukum konsumen dari LBH Cakra Tirta Mustika, Wiwin Dwi Jatmiko, mengonfirmasi bahwa kesepakatan pembatalan telah ditandatangani langsung oleh Direktur PT Notojoyo Nusantara, Pradityo Budi Utomo. Dalam perundingan tersebut, pihak pengembang menyetujui skema pengembalian dana tanpa potongan sedikit pun, mengesampingkan klausul awal terkait penalti pembatalan sepihak.

Proses pengembalian dana disepakati menggunakan mekanisme pengangsuran selama 12 bulan, terhitung mulai 27 April 2026 hingga 27 April 2027. Keputusan pelunasan bertahap ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang tengah menghadapi tantangan operasional. Kendati demikian, kesepakatan tertulis tersebut memuat klausul sanksi yang mengikat: jika terjadi cidera janji, aset berharga milik pengembang siap dilelang guna menutupi sisa kewajiban kepada konsumen.

Di sisi lain, manajemen PT Notojoyo Nusantara secara terbuka mengakui kelalaian yang timbul akibat tatakelola manajemen periode sebelumnya. Pradityo Budi Utomo menegaskan komitmen moral dan hukum perusahaan untuk menuntaskan seluruh kewajiban keuangan sesuai jadwal yang disepakati. Langkah penyelesaian kekeluargaan ini diharapkan menjadi preseden positif dalam menjaga iklim investasi properti serta memberikan kepastian perlindungan hukum bagi konsumen di wilayah Malang Raya.

1 Tanggapan

  1. Gimana bu Ani Latifah…
    setelah tanda tangan surat kesepakatan pembatalan?apakah benar notojoyo kembalikan uang?
    Sejak 2022 sejak saya ttd surat kesepakatan pembatalan namun sampai sekarang tdk juga beres