Dugaan Korupsi BKKD 2025, Tiga Desa Dilaporkan Kejari

Foto: warga berinisial SPi saat mengukur ketebalan rigid beton di kabupaten Bojonegoro
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan infrastruktur desa justru diterpa dugaan penyimpangan. Sejumlah proyek peningkatan jalan rabat beton senilai miliaran rupiah dilaporkan ke aparat penegak hukum karena diduga tidak dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tak tanggung-tanggung, tiga desa resmi sekaligus melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Rabu (25/2/2026).

Laporan tersebut kemudian terus bertambah. Hingga 9 Maret 2026, sebanyak delapan desa lainnya kembali dilaporkan oleh warga berinisial SPi terkait dugaan hak pengelolaan dana proyek BKKD. Dengan demikian, total desa yang dilaporkan kini mencapai 12 desa.

Saat dikonfirmasi awak media, SPi belum bersedia mengungkap delapan desa lainnya yang diberitakan pada hari ini.

Adapun desa yang dilaporkan meliputi Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor; Desa Mori, Kecamatan Trucuk; dan Desa Prigi, Kecamatan Kanor.

Di Desa Nglarangan, proyek jalan rabat beton dengan anggaran sekitar Rp2,4 miliar menjadi sorotan. Dana tahap II dilaporkan telah dicairkan 100 persen pada akhir tahun 2025, namun realisasi fisik pekerjaan disebut baru selesai pada Februari 2026, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan tahun anggaran.

”Ini jelas tanda tanya besar. Berapa budget sudah habis di 2025, tapi pengerjaan molor ke tahun berikutnya? Ini sudah menabrak aturan tahun anggaran,” tegas SPi, Senin (9/3/2026).

Selain masalah waktu pelaksanaan, pelapor juga menggambarkan dugaan penyimpangan mekanisme pelaksanaan proyek yang disebut tidak sepenuhnya dilakukan secara swakelola. Proyek diduga melibatkan pihak ketiga melalui proses yang dinilai hanya bersifat administratif, sementara bendahara desa disebut hanya berperan melakukan transfer dana kepada pelaksana pekerjaan.

Dugaan penyimpangan juga muncul pada proyek serupa di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, dengan nilai anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Di lapangan, salah satu titik pekerjaan bahkan dilaporkan sempat dibongkar kembali setelah diduga terjadi kesalahan pemasangan struktur beton yang berpotensi menurunkan kualitas konstruksi.

”Diduga pengerjaan asal-asalan demi mengejar selisih anggaran atau fee dari pihak ketiga,” tambah pelapor.

Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, dalam proyek jalan rabat beton dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar. Pelapor memperkirakan proyek dialihkan ke pihak ketiga melalui dua perusahaan, yakni CV MAK dan CV SS, serta terdapat indikasi pengurangan volume beton dari spesifikasi.

”Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai dana rakyat yang harusnya untuk jalan rabat beton, justru menguap menjadi ‘pelicin’ di kantong pribadi para penguasa desa,” pungkas SPi, warga yang mengadukan dugaan korupsi dana BKKD 2025 ke Kejari Bojonegoro.

Belum ada komentar