Sengketa Donokerto, Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata

(Atas) Advokat Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H dan Muhammad Arfan.,S.H saat sidang pidana nomor perkara nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby dan (Bawah Kiri) Advokat Muhammad Arfan.,S.H, Siti Mualiyah dan Advokat Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H di Rumah Donokerto, Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR -Surabaya kembali diguncang oleh kasus penyelamatan rumah yang menyedot perhatian masyarakat. Rumah di Jalan Donokerto XI/70 menjadi arena pertarungan hukum antara Sugeng Handoyo sekeluarga dengan Victor Sidharta, seorang notaris dan PPAT. Namun hasil akhirnya mengejutkan: Sugeng bersama istrinya Siti Mualiyah dan anak-anaknya mencatat kemenangan beruntun, baik di ranah pidana maupun perdata.

Pada tahun 2024, perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby. Majelis hakim memutus onslag, menyatakan Sugeng dan istrinya lepas dari segala tuntutan. Hakim menilai, penguasaan rumah Donokerto bukanlah tindak pidana, melainkan ranah perdata. Putusan ini menjadi titik balik penting, menyatakan bahwa Sugeng sekeluarga tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Tidak berhenti di ranah pidana, Victor Sidharta melanjutkan jalur perdata dengan nomor perkara 829/Pdt.G/2025/PN Sby. Ia menuntut pengosongan rumah, ganti rugi Rp428 juta, serta permintaan maaf di media massa. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan keputusan niet ontvankelijk verklaard (NO). Gugatan dinilai cacat formil, kabur, dan kurang pihak (plurium litis consortium). Akibatnya, Victor dihukum membayar biaya perkara.

Strategi Hukum Advokat Peradin
Kemenangan beruntun ini tidak lepas dari strategi hukum yang dilakukan kuasa hukum Sugeng Handoyo sekeluarga, yaitu: Muhammad Arfan, SH dan Dwi Heri Mustika, SH, MH, dari Kantor Penegak Hukum “Muhammad Arfan, SH & Partners” yang berkantor di Jl. Sidokapasan I/62, Surabaya yang tergabung dalam Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Dalam pernyataannya, Muhammad Arfan menegaskan. “Majelis hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat cacat formil. Kami sejak awal melihat bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir NO Kemenangan ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” jelas Arfan, Advokat muda yang dikenal “pengacara e wong cilik” tergabung di LBH Cakra Tirta Mustika (Cakram).

Sementara Dwi Heri Mustika menambahkan. “Putusan onslaag di ranah pidana yang sebelumnya sudah rusak, kemudian akhiri keputusan NO di ranah perdata, menunjukkan bahwa majelis hakim di PN Surabaya konsistensi dalam penegakan hukum. Sugeng Handoyo dan keluarganya dapat mempertahankan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengawal agar hak-hak klien kami terlindungi,” tegas Dwi, panggilan akrab kelahiran Surabaya yang saat ini menyelesaikan Ketua Komisi Media dan Publikasi Pengurus Badan Wilayah (BPW) Peradin Jatim.

Sugeng menuturkan bahwa dirinya lahir dan dibesarkan di rumah Donokerto sejak tahun 1969. Ia menikah, membesarkan anak-anaknya, bahkan cucu di rumah tersebut. Kesaksian tokoh masyarakat, pengurus kampung, dan tetangga turut memperkuat klaim keberadaan keluarga Sugeng di rumah itu selama puluhan tahun.

Kombinasi tindakan onslag pidana dan NO perdata memperkuat posisi Sugeng Handoyo sekeluarga sebagai penghuni sah rumah Donokerto. Kasus ini menjadi penting bahwa klaim kepemilikan tanpa prosedur hukum lengkap berpotensi ditolak di pengadilan.

Kemenangan Sugeng menjadi pelajaran berharga: dalam mempertahankan tanah dan rumah, bukan hanya sertifikat yang berbicara. Aspek formil, bukti sosial, dan strategi hukum yang tepat menjadi kunci keberhasilan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur.

Belum ada komentar