Desakan Kuat Tutup Permanen Kafe Ilegal Dekat Sekolah di Lamongan

beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dinilai bersikap lemah dan tidak berani mengambil tindakan tegas untuk menutup permanen deretan kafe karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap (ilegal). Kafe-kafe ini kian menjamur di sepanjang jalur poros Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Sukodadi.

Deretan kafe karaoke tersebut diketahui hanya berjarak puluhan meter dari lingkungan masyarakat, Kantor Kecamatan, Polsek Sukodadi, sejumlah sekolah, dan juga mushola. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencoreng wibawa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukodadi. Selain itu, keberadaan kafe ilegal ini juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dibiarkan terus beroperasi.

BACA: Cafe Karaoke Ilegal Tutup Usai Digerebek di Sukodadi Lamongan

Sejak beroperasinya deretan kafe tersebut, ketenteraman lingkungan masyarakat menjadi terganggu. Warga sering mengeluhkan kebisingan musik, suara nyanyian, hingga keributan yang diduga akibat pengaruh minuman beralkohol.

BACA: NGO JALAK Laporkan Dugaan Rekayasa Kredit Perumahan Bersubsidi di Lamongan

“Saya merasa jengkel dan kesal lantaran setiap malam kebisingan mendengar suara sound system dengan volume yang keras dari sejumlah kafe karaoke yang diduga tidak ada izin itu,” ucap seorang warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, yang enggan dipublikasikan namanya.

Atas dasar keresahan tersebut, masyarakat Sukodadi mendesak Pemkab Lamongan, khususnya Satpol PP, agar segera menutup kafe-kafe tersebut secara permanen.

Sebelumnya, sejumlah kafe yang menyediakan fasilitas karaoke di wilayah Kecamatan Sukodadi tampak tutup total pasca penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Forkopimcam Sukodadi dan tokoh masyarakat pada Jumat (3/12/2025) malam.

Kafe yang menjadi target razia, termasuk Cafe Embun Inez, Cafe Woles, Cafe Asik, dan Cafe Embun 2, tampak sunyi dan lengang, dengan pintu tertutup rapat.

Slamet, salah seorang warga sekitar, mengakui bahwa penutupan sudah berlangsung sekitar tiga hari setelah penggerebekan. “Ada sekitar tiga hari ini kafe di jalan nasional Lamongan-Babat, tepatnya di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Unggulan 1 Sukodadi, ini tutup,” ujar Slamet saat diwawancarai, Minggu (7/12/2025).

Dalam razia pada Jumat malam itu, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar. Selain itu, dua orang pemandu lagu (PL) serta sejumlah peralatan sound system untuk karaoke juga disita.

BACA: Inspektorat Sudah Kirim Hasil Dugaan Penyelewengan PAD Retribusi Parkir dan Tiket Masuk Makam Sunan Drajat ke Bupati

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait desakan penutupan permanen kafe-kafe bermasalah tersebut.

(Edi)

Belum ada komentar