KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Toba, Dicky Tampubolon, belum memberikan jawaban alias bungkam atas konfirmasi media terkait pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di kawasan Balige hingga berita ini diterbitkan, Selasa 19 Mei 2026.
Wartawan beritakeadilan.com sebelumnya mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Toba untuk meminta penjelasan mengenai dugaan praktik parkir liar di sejumlah titik. Namun, Dicky tidak berada di kantor.
Permintaan konfirmasi kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya pada pukul 08.10 WIB. Hingga sore hari, pesan tersebut tidak mendapat respons.
Pertanyaan yang diajukan menyangkut potensi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, dugaan pungutan di luar ketentuan, hingga mekanisme setoran dan pengawasan penerimaan daerah.
Media ini juga meminta penjelasan mengenai titik yang paling sering dikeluhkan masyarakat, pola penertiban bersama Satpol PP, serta langkah mencegah kebocoran pendapatan.
Sikap diam pejabat publik terhadap persoalan yang berkaitan dengan pemasukan daerah memunculkan sorotan. Terlebih, retribusi parkir tepi jalan selama ini kerap menjadi keluhan warga.
Seorang warga Balige mengaku keberatan dengan pungutan parkir yang dinilai memberatkan, meski kendaraan hanya berhenti di pinggir jalan.
“Kalau mau jalan-jalan sama anak jadi malas. Parkir sebentar di pinggir jalan saja tetap dimintai uang Rp2 ribu,” ujarnya kepada wartawan.
Keluhan serupa disebut kerap terdengar di kawasan pusat keramaian Balige. Warga berharap ada penertiban dan transparansi dalam pengelolaan retribusi agar tidak menimbulkan kesan pungutan liar berkedok parkir resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Toba sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Belum ada komentar