JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial HFS yang mengalami serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi, meski seluruh pinjamannya telah lunas.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers Kamis (20/11) siang, mengecam praktik kejahatan siber ini.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegas KBP Andri Sudarmadi.
Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi menjadi sasaran teror jaringan ini. Mereka mengalami intimidasi masif melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Modus kejahatan yang paling parah adalah pengiriman foto manipulasi berkonten pornografi dengan menempelkan wajah korban untuk tujuan pemerasan. Hanya dalam kasus H.F.S. saja, kerugian akibat intimidasi mencapai Rp1,4 miliar karena dipaksa melakukan pembayaran berulang.
Dalam operasi ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster utama:
Klaster Penagihan (Desk Collection): N.E.L. alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K.
Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia: I.J., A.B., dan A.D.S.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga berhasil menyita dan memblokir dana senilai Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut, serta menyita puluhan handphone, SIM card, laptop, dan dokumen perusahaan sebagai barang bukti.
Penyidikan juga mengungkap bahwa dua warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pengembang aplikasi, berinisial LZ dan Sila, kini masuk dalam daftar buronan. Polri sedang memburu keduanya melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK. KBP Andri Sudarmadi menegaskan bahwa pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan, berbeda jauh dengan layanan ilegal yang memanfaatkan data untuk pemerasan
M.NUR



Belum ada komentar