SURABAYA, JAWA TIMUR–Kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di lingkungan hiburan malam Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Terdakwa Moh Saleh, yang diduga sebagai bandar ekstasi di Diskotek Stasiun Surabaya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Ketua Majelis Hakim Sarloka menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar. Jika tidak mampu, hukuman pengganti berupa penjara selama 90 hari akan dijalani.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama. “Tuntutannya 6 tahun penjara,” ujar JPU Suparlan usai persidangan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kasus ini bermula dari aktivitas terdakwa yang melakukan pemesanan ekstasi kepada dua pemasok berbeda, yakni Moh Gaffar dan Fadli (DPO) pada Oktober 2025. Transaksi dilakukan di dalam Diskotek Stasiun Surabaya dengan jumlah mencapai 100 butir ekstasi senilai Rp18 juta.
Barang haram tersebut rencananya diedarkan kembali di lingkungan diskotek. Petugas kepolisian akhirnya menangkap terdakwa saat tengah menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 91 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam pakaian terdakwa.
Barang bukti terdiri dari pil ekstasi berbagai warna dan logo, di antaranya logo “LV” dan “TMT”, dengan total berat puluhan gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Gaffar dan Fadli untuk diperjualbelikan. Kasus ini kembali menegaskan bahwa tempat hiburan malam masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di Surabaya. Meski aparat telah melakukan penindakan, praktik jaringan pemasok dan pengedar masih terus terjadi dengan pola yang terorganisir.
Vonis terhadap Moh Saleh menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, meski besaran hukuman kembali menjadi sorotan mengingat jumlah barang bukti yang tidak sedikit. Vonis terhadap bandar ekstasi ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya. Namun, kasus ini juga membuka pertanyaan besar: sejauh mana efektivitas hukuman dalam memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan hiburan malam?

Belum ada komentar