SURABAYA, JAWA TIMUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Vera Mumek dengan pidana 3 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp 5,2 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 20 April 2026.
Dalam persidangan, JPU Saardinah menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya.
“Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Vera Mumek terbukti bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Saardinah di ruang sidang.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi korban. Kerugian tersebut dialami Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dengan total mencapai Rp 5.205.729.612.
“Kerugian yang dialami Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket mencapai Rp 5.205.729.612,” ucap Saardinah.
Selain itu, jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
Meski demikian, terdapat hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Jaksa menyebut Vera Mumek bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan serta belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.
“Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya,” kata jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum Vera Mumek di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula pada 2022 saat terdakwa menawarkan diri sebagai penyedia barang kebutuhan bagi CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Ia menjanjikan harga lebih murah serta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang lebih rendah dibanding pemasok dari Jakarta.
Kerja sama dilakukan dengan sistem cash before delivery (CBD) dengan fee 0,5 persen dari total pengiriman. Namun, setelah perusahaan mentransfer dana miliaran rupiah ke rekening terdakwa, uang tersebut diduga tidak disalurkan kepada pemasok.
“Berdasarkan mutasi rekening, terdakwa melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar dalam waktu berdekatan,” kata jaksa dalam surat tuntutannya.
Akibatnya, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau tidak sesuai jumlah. Audit pada 2 Agustus 2024 mencatat kerugian Rp 3,175 miliar pada CV Maju Makmur dan Rp 2,030 miliar pada CV Saga Supermarket, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp 5,205 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa diduga menggunakan rekening pihak lain, termasuk karyawan, untuk menerima transfer dana seolah-olah sebagai rekening pemasok.

Belum ada komentar